‎Paguyuban Karaoke Rakyat Merdeka Resmi Kantongi Perlindungan Hukum Negara

Berita, Uncategorized229 Dilihat
banner 468x60

Semarang, 86News.co – Paguyuban Karaoke Rakyat Merdeka (PKRM) resmi mendapatkan perlindungan hukum dari Negara Republik Indonesia dalam sebuah acara peresmian yang digelar di Rumah Makan Sibling, Jalan Purwosari Raya, Kota Semarang. Selasa (28/04/2026)

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan stakeholder, mulai dari unsur Pemerintah Kota Semarang, Komisi B DPRD Kota Semarang, Dinas Perdagangan, Koramil, pihak kepolisian, hingga tamu undangan lainnya.

banner 336x280

‎Peresmian tersebut menjadi tonggak penting bagi keberadaan PKRM sebagai wadah resmi bagi pelaku usaha karaoke rakyat di Kota Semarang. Dalam sambutannya Ketua PKRM

Sumardiyono, menyampaikan bahwa dengan adanya legalitas formal ini, seluruh kegiatan usaha karaoke yang berada di bawah naungan PKRM kini memiliki kepastian hukum dan dapat beroperasi dengan aman.

‎‎“Dengan telah resminya izin dan legal formal ini, kami memastikan bahwa seluruh karaoke di bawah naungan PKRM aman dan terlindungi secara hukum. Kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Polda, serta Polres Semarang untuk memastikan keberlangsungan usaha yang tertib dan sesuai aturan,” ujar Sumardiyono

‎‎Lebih lanjut, Sumardiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan seluruh pelaku usaha karaoke untuk bergabung dalam organisasi PKRM. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa bagi usaha yang memilih berada di luar naungan organisasi, maka segala risiko menjadi tanggung jawab masing-masing.

‎”Bagi yang tidak bergabung, kami tidak mempermasalahkan. Tetapi silakan menanggung sendiri segala risiko yang mungkin terjadi,” tegasnya.

‎‎PKRM juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan usaha yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Sumardiyono menekankan bahwa tidak ada kewajiban setor-menyetor kepada pihak manapun di dalam organisasi tersebut.

‎“Kami pastikan tidak ada pungli dan tidak ada setor-setor ke siapa pun. Jika ada temuan praktik semacam itu, silakan ditelusuri sumbernya dan diselesaikan secara mandiri. Apalagi sebelumnya sudah ada peringatan dari Paminal terkait adanya dugaan pungli,” tambahnya.

‎Dengan peresmian ini, diharapkan PKRM dapat menjadi wadah yang profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas serta ketertiban usaha karaoke rakyat di Kota Semarang.

‎Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan dukungan dari berbagai pihak terhadap keberadaan dan legalitas Paguyuban Karaoke Rakyat Merdeka.

‎Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *