Polsek Ciputat Timur Amankan Pengedar Tramadol di Jombang

Advetorial, Berita, Binkam112 Dilihat
banner 468x60

TANGSEL,86news.co – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga memperjualbelikan obat-obatan daftar G tanpa resep dokter. Pelaku diamankan di sebuah toko sembako di wilayah Kelurahan Jombang, Ciputat, pada Sabtu (25/4/2026).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin IPTU Kholil Effendi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan di lokasi.

banner 336x280

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan obat keras daftar G jenis tramadol yang disimpan untuk diperjualbelikan. “Sebanyak 420 butir tramadol turut diamankan,” jelas Kapolsek, Senin (27/4/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *