KOMPI Audiensi Dengan Bupati Lucky Hakim, Desak Batalkan MoU Revitalisasi Tambak Pantura

Berita, Uncategorized100 Dilihat
banner 468x60

INDRAMAYU, 86News.co – Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) diundang Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengikuti audiensi pada Selasa, 29 April 2026, di Pendopo Kabupaten Indramayu. Pertemuan ini juga dihadiri unsur Muspida, Ketua DPRD Komisi I, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Perhutani.

Audiensi membahas polemik Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura di wilayah pesisir utara yang mencakup empat kecamatan Pasekan, cantigi, Kandanghaur, dan Losarang . yang hingga kini belum menemukan titik temu. Dalam kesempatan itu, KOMPI juga menyampaikan rencana aksi jilid II dengan estimasi 10 ribu massa pada Kamis, 30 April 2026, jika tuntutan masyarakat tidak mendapat respons.

banner 336x280

Masyarakat pesisir menolak rencana revitalisasi dengan beberapa alasan utama. Pertama, program tersebut berpotensi menghilangkan sumber penghidupan pembudidaya tambak. Kedua, proses sosialisasi dinilai belum optimal. Ketiga, ada risiko dampak lingkungan seperti banjir rob. Keempat, muncul kekhawatiran akan terjadinya pengangguran dan kemiskinan baru.

Usai audiensi yang berlangsung pada Selasa sore, Pembina KOMPI H. Juhadi mengatakan telah ada kesepakatan antara KOMPI, Bupati, dan Ketua DPRD untuk mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuannya adalah agar dapat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KOMPI sehingga persoalan yang ada di Kabupaten Indramayu dapat dicarikan solusi.

H. Juhadi menegaskan bahwa masyarakat pesisir selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak, termasuk yang berada di kawasan Perhutani. Menurutnya, status lahan tidak menjadi persoalan selama masyarakat masih dapat memanfaatkannya untuk bertahan hidup.

Sementara itu, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memiliki dasar hukum kuat dan bertujuan meningkatkan produktivitas tambak. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut.

“Pemkab tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya, tetapi siap memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat dan DPR RI,” ujarnya.

(Krn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *