Garut, 86News.co – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut dalam menangani kasus lansia terlantar yang dialami oleh Ibu Siti Syarifah di Kecamatan Leuwigoong. Jum’at 1 Mei 2026.
Ibu Siti Syarifah diketahui secara administratif terdaftar sebagai warga Kampung Babakan Sari, Desa Leuwigoong. Namun, dalam kenyataannya, beliau tidak memiliki tempat tinggal di alamat tersebut dan saat ini menetap di rumah kontrakan di Kampung Pasar, Desa Sindangsari. Karena kondisi ekonomi yang sangat terbatas, beliau tidak mampu lagi membayar biaya kontrakan. Meski demikian, pemilik rumah tetap memberikan izin tinggal atas dasar kemanusiaan.
Kondisi kesehatan Ibu Siti Syarifah juga sangat memprihatinkan. Ia mengalami stroke yang menyebabkan kesulitan berbicara dan berjalan, sehingga membutuhkan perawatan intensif. Selama ini, kebutuhan makan sehari-hari dipenuhi secara swadaya oleh warga sekitar yang secara bergantian memberikan bantuan makanan.
Laporan terkait kondisi tersebut telah disampaikan oleh pendamping sosial desa sejak dua minggu lalu. Namun, hingga saat ini belum terdapat respons yang memadai dari Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Pada Kamis, 30 April 2026, Yudha Puja Turnawan bersama pendamping sosial dan perangkat Desa Sindangsari berupaya membawa Ibu Siti Syarifah ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Garut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena fasilitas untuk lansia perempuan telah penuh, serta tidak adanya kesiapan dari petugas di lokasi.
Upaya koordinasi juga dilakukan dengan Griya Lansia milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Tarogong Kidul, namun fasilitas tersebut telah melebihi kapasitas. Selanjutnya, komunikasi dilakukan dengan Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Kota Bekasi, unit pelayanan di bawah Kementerian Sosial RI, yang menyatakan masih memiliki kapasitas, dengan catatan harus melalui proses asesmen yang dijadwalkan pada minggu berikutnya.
Untuk sementara waktu, Ibu Siti Syarifah kembali ke tempat tinggalnya dengan dukungan bantuan sembako dari Dinas Sosial Kabupaten Garut dan Dinas Ketahanan Pangan, sembari menunggu proses lanjutan dari pihak Sentra Terpadu Pangudi Luhur.
Perlu ditegaskan bahwa penanganan lansia terlantar merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Yudha Puja Turnawan menilai bahwa Dinas Sosial Kabupaten Garut perlu meningkatkan responsivitas, koordinasi lintas lembaga, serta profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang berasal dari pendamping sosial di tingkat desa.
“Jika terdapat keterbatasan fasilitas atau anggaran, seharusnya dilakukan koordinasi aktif dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Sosial agar hak-hak dasar warga tetap terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan sosial, terutama melalui penanganan cepat terhadap kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Press release ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan kelompok rentan, khususnya lansia terlantar,”pungkas Yudha
MUKRIN











