Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Aceh Selatan Perkuat Advokasi Hukum Untuk Wartawan

banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dimaknai sebagai penguatan peran pers dalam menjaga demokrasi. Pada saat yang sama, perlindungan hukum bagi wartawan dinilai sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

PWI Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi advokasi sebagai bentuk perlindungan nyata bagi seluruh anggota.

banner 336x280

Ketua PWI Aceh Selatan, Muhammad Taufik Zas, S.H., M.Kn, Minggu (04/05/2026) malam, menyatakan bahwa kebebasan pers tidak boleh berhenti pada tataran simbolik atau seremonial semata.

Ia menegaskan, kemerdekaan pers harus ditopang oleh jaminan kepastian hukum yang jelas dan dapat diakses oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pers yang merdeka harus berdiri di atas kepastian hukum. Karena itu, advokasi merupakan instrumen strategis dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Menurutnya, praktik jurnalistik di lapangan tidak lepas dari berbagai potensi risiko. Mulai dari intimidasi, tekanan, hingga upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Dalam konteks tersebut, organisasi profesi memiliki tanggung jawab institusional untuk hadir secara aktif. Tidak hanya sebagai wadah berhimpun, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan yang efektif.

Dengan latar belakang sebagai advokat, Taufik Zas menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum dalam kerja jurnalistik.

Ia memastikan bahwa setiap anggota PWI Aceh Selatan berhak mendapatkan perlindungan yang profesional, proporsional, dan berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Perlindungan tidak boleh berhenti pada pernyataan. Ini adalah kewajiban organisasi yang harus diwujudkan dalam langkah konkret dan terukur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesionalitas tidak cukup didengungkan sebagai slogan. Nilai tersebut harus tercermin dalam sikap dan integritas wartawan dalam keseharian.

Karena itu, penguatan kapasitas melalui pemahaman hukum pers dan kode etik jurnalistik menjadi bagian penting yang terus didorong oleh organisasi.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari kepentingan publik dan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

“Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilawan melalui mekanisme hukum yang sah,” katanya.

Melalui peringatan ini, PWI Aceh Selatan menegaskan arah kebijakan organisasinya. Penguatan advokasi hukum menjadi langkah strategis dan berkelanjutan dalam memastikan wartawan dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *