86NEWS.CO – Di tengah tekanan fiskal yang kian kompleks, pemerintah dihadapkan pada dilema klasik: memperluas jenis pajak baru atau mengoptimalkan penerimaan dari sistem yang sudah ada. Pilihan pertama kerap menggoda karena terlihat cepat menambah kas negara, namun berisiko menambah beban ekonomi dan memicu resistensi publik. Sebaliknya, pendekatan kedua menuntut kerja struktural yang lebih dalam, tetapi berpotensi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pernyataan mantan Ketua Dewan Komisioner LPS (sekarang Menteri Keuangan), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya memperkuat kepatuhan wajib pajak (WP) dibandingkan mengenakan pajak baru, mencerminkan arah kebijakan yang tidak hanya rasional, tetapi juga strategis.
Fokus pada kepatuhan bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan, melainkan memperbaiki fondasi sistem perpajakan melalui perluasan basis pajak secara organik, penguatan administrasi, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal.
Selama ini, diskursus perpajakan di Indonesia sering kali terjebak pada pendekatan ekstensifikasi menambah objek atau jenis pajak alih-alih intensifikasi melalui peningkatan kepatuhan.
Padahal, fakta menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara berkembang lainnya. Ini menandakan bahwa ruang peningkatan penerimaan masih terbuka lebar tanpa harus menciptakan beban fiskal baru.
Masalah utamanya bukan pada kurangnya instrumen pajak, melainkan pada belum optimalnya kepatuhan. Basis pajak yang sempit, praktik penghindaran pajak (tax avoidance), hingga sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan menjadi tantangan nyata.
Dalam situasi seperti ini, menambah pajak baru justru berisiko menjadi solusi semu dan menambah kompleksitas tanpa menjamin peningkatan penerimaan yang signifikan.
Lebih jauh, kebijakan pajak baru berpotensi memberikan tekanan tambahan pada sektor usaha, terutama UMKM. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, UMKM sangat sensitif terhadap perubahan biaya. Tambahan beban pajak dapat menggerus margin usaha, menekan daya tahan bisnis, dan bahkan menghambat proses pemulihan ekonomi pascapandemi. Dalam jangka panjang, hal ini justru kontraproduktif terhadap tujuan peningkatan penerimaan negara.
Sebaliknya, pendekatan berbasis kepatuhan menawarkan manfaat ganda. Pertama, meningkatkan penerimaan negara secara lebih berkelanjutan. Kedua, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Wajib pajak yang selama ini patuh tidak merasa dirugikan, sementara potensi penerimaan dari kelompok yang belum patuh dapat dioptimalkan.
Namun, meningkatkan kepatuhan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif. Reformasi perpajakan harus menyentuh aspek struktural. Digitalisasi administrasi pajak, integrasi data lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti big data dan artificial intelligence menjadi kebutuhan mutlak. Tanpa sistem yang kuat, upaya meningkatkan kepatuhan akan selalu terbentur pada keterbatasan pengawasan.
Di sisi lain, dimensi kepercayaan (trust) juga menjadi kunci. Kepatuhan pajak pada dasarnya adalah kontrak sosial antara negara dan warga negara. Ketika masyarakat melihat bahwa pajak dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik secara nyata, maka kepatuhan sukarela (voluntary compliance) akan tumbuh. Sebaliknya, rendahnya kepercayaan hanya akan memperkuat resistensi terhadap kewajiban pajak.
Dalam konteks global, banyak negara kini beralih pada strategi optimalisasi kepatuhan melalui reformasi administrasi dan digitalisasi, bukan sekadar menambah jenis pajak. Indonesia tidak bisa tertinggal dalam tren ini jika ingin membangun sistem perpajakan yang modern dan kompetitif.
Pada akhirnya, pilihan antara menambah pajak baru atau memperkuat kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan arah kebijakan fiskal. Apakah pemerintah ingin mengambil jalan pintas dengan risiko jangka panjang, atau membangun fondasi yang lebih kokoh melalui reformasi sistemik?
Pernyataan Purbaya memberikan sinyal yang jelas: bahwa yang dibutuhkan saat ini bukanlah pajak baru, melainkan komitmen baru untuk menegakkan kepatuhan.
Jika dijalankan secara konsisten, strategi ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat legitimasi sistem perpajakan Indonesia di mata publik. (Mfd).-
Olej : Mahfud Nurnajamuddin
Guru Besar FEB UMI / Asdir 2 Program Pascasarjana UMI Makasar











