DPRD Musi Rawas Setujui 4 Raperda Prioritas 2026 Dalam Rapat Paripurna

Berita, Pemerintahan1054 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, 86News.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas pada tahun 2026. Persetujuan tersebut merupakan bagian dari agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (4/5/2026).

Penandatanganan MoU dan penetapan Propemperda 2026 tersebut turut disaksikan oleh para ketua fraksi dan komisi DPRD Musi Rawas.

banner 336x280

Persetujuan dibacakan oleh anggota DPRD Musi Rawas, Supandi menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Selain itu, lanjutnya , penyusunan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Program pembentukan peraturan daerah merupakan perencanaan terpadu dalam pembentukan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan perkembangan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Propemperda 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum daerah yang selaras dengan perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di Kabupaten Musi Rawas, dengan tetap mengedepankan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 21 April 2026, disepakati empat Raperda prioritas dari pihak eksekutif, yakni:

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas
Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah Raperda inisiatif prioritas tahun 2026, antara lain:
Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Raperda tentang Perlindungan Anak

Supandi menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Propemperda yang telah disusun bersama pemerintah daerah dan DPRD harus disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Kami mohon kiranya DPRD Kabupaten Musi Rawas dapat menetapkan Propemperda Tahun Anggaran 2026 menjadi keputusan DPRD,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azan dan Wakil Ketua II Yani Yandika.

Turut hadir dalam kesempatan itu Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati H Suprayitno, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (Rif).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *