Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Desak Pemprov Sumsel dan Pemkab Banyuasin Tertibkan Pembangunan Ruko Diduga Tanpa PBG

Berita, Uncategorized133 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, 86News.co – Kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan dari Kantor Hukum Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. dan Dewi Murni Simangunsong, S.H., dari Law Firm Risma Situmorang & Partners mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera mengambil langkah penertiban terhadap pembangunan ruko di Jalan Gubernur Haji Bastari yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, S.H., M.H., mengatakan setiap pembangunan gedung di Indonesia wajib memiliki izin, yang sebelumnya dikenal sebagai IMB dan kini disebut PBG.

banner 336x280

Menurut Risma, ruko-ruko yang diduga belum memiliki PBG tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan hukum yang berlaku.

“Pembangunan seharusnya memiliki izin PBG terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan. Selain itu, menurut pihak kami, status kepemilikan lahan tersebut juga masih menjadi sengketa karena terdapat beberapa pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu, termasuk BPKAD dan klien kami, Zainal Tanumihardja Tan,” ujar Risma.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mengklaim telah memperoleh hak pengoperan lahan sejak tahun 2010 dan telah menguasai serta mengusahakan lahan tersebut.

Menurutnya, pada tahun 2020 di lokasi itu juga telah berdiri gerai Rocket Chicken yang disebut telah memiliki IMB dari PTSP dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Banyuasin.

Risma mengungkapkan, saat pihaknya mendatangi lokasi pada 6 Mei 2026, jumlah bangunan ruko yang sebelumnya sekitar 20 unit sebelum Lebaran disebut terus bertambah dan diperkirakan telah mencapai lebih dari 30 unit.

“Kami meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena lokasi tanah tersebut masuk wilayah Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Ia juga menyebut pihaknya telah menerima surat dari PTSP Kabupaten Banyuasin, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Chandra, serta Kepala BPKAD Sumsel Yossi, yang menurutnya menyatakan bangunan tersebut belum memiliki izin PBG.

“Menurut informasi dan surat yang kami terima, bangunan tersebut belum memiliki izin PBG. Karena itu, kami meminta pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Risma mengatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Chandra, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (6/5/2026), menyampaikan akan segera menggelar rapat bersama pihak terkait guna membahas persoalan tersebut dan menentukan langkah lanjutan.

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel untuk menyampaikan persoalan tersebut. Menurut Risma, Satpol PP Provinsi menyatakan siap berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuasin apabila telah ada instruksi dari Gubernur Sumsel maupun Sekda Provinsi.

“Saat kami menemui Kasatpol PP Provinsi, disampaikan bahwa jika sudah ada perintah dari Gubernur atau Sekda, maka Satpol PP siap berkoordinasi dengan Satpol PP Banyuasin,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (AS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *