Pembentukan Dewan Kehormatan PERADI Sebagai Jawaban Konstitusional Atas Realitas Sistim Multibar Yang Kini Berkembang di Tanah Air

Berita, Uncategorized130 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 86News.co – Dewan Kehormatan PERADI Profesional yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., dan Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., menegaskan urgensi penguatan pengawasan etik advokat melalui pembentukan Lembaga Kehormatan Advokat Nasional. Gagasan ini dinilai sebagai jawaban konstitusional atas realitas sistem multi-bar yang kini berkembang di Indonesia.

Menurut Dewan Kehormatan, pijakan konstitusionalnya bersumber dari Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta keberadaan “badan-badan lain” yang fungsinya berkaitan dengan peradilan. Dalam konteks ini, advokat dipandang sebagai bagian dari penegak hukum yang menopang sistem peradilan imparsial melalui peran adversarial dalam proses persidangan.

banner 336x280

Kedudukan advokat sebagai penegak hukum juga ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Status officium nobile ini menuntut adanya pengawasan etik yang ketat melalui organisasi advokat dan Dewan Kehormatan yang independen.

Namun, dalam praktik multi-bar saat ini, muncul tantangan serius terkait efektivitas pengawasan etik. Setiap organisasi advokat memiliki Dewan Kehormatan sendiri dengan standar yang berpotensi berbeda. Kondisi ini membuka celah bagi advokat yang dijatuhi sanksi etik di satu organisasi untuk berpindah ke organisasi lain, sehingga menghindari eksekusi putusan etik.

Dewan Kehormatan PERADI Profesional menilai, problem tersebut tidak dapat diselesaikan dengan kembali pada monopoli single-bar, tetapi melalui pembentukan lembaga kehormatan bersama yang bersifat nasional, lintas organisasi, dan independen. Lembaga ini diusulkan memiliki fungsi standardisasi kode etik tunggal, menjadi lembaga banding tertinggi, serta mengelola basis data nasional rekam jejak advokat.

Gagasan ini dinilai sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan No. 101/PUU-VII/2009 dan No. 35/PUU-XVI/2018, yang mengakui keberagaman organisasi advokat namun tetap menekankan pentingnya fungsi pengawasan etik yang independen dari campur tangan pemerintah.

Untuk memperkuat legitimasi formal, Dewan Kehormatan mendorong revisi UU Advokat atau pembentukan Peraturan Pemerintah yang secara tegas memandatkan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (Nasional). Selain itu, standar pengawasan etik diusulkan mengadopsi praktik internasional dari International Bar Association (IBA) agar profesi advokat Indonesia memiliki daya saing global.

Dalam model yang ditawarkan, pengawasan dilakukan berlapis. Pada tingkat internal, masing-masing organisasi tetap menjalankan fungsi pengawasan etik. Sementara pada tingkat nasional, Lembaga Kehormatan Advokat Nasional berperan sebagai supervisory body dan lembaga banding untuk pelanggaran berat, termasuk pemberhentian tetap.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dari gagasan ini, melalui pembentukan integrated database advokat yang terhubung dengan sistem peradilan elektronik. Dengan sistem tersebut, advokat yang dijatuhi sanksi berat tidak dapat kembali berpraktik melalui organisasi lain.

Lebih jauh, putusan lembaga nasional ini diharapkan memiliki daya ikat erga omnes, yang secara otomatis diikuti dengan penghapusan nama advokat dari daftar di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Lembaga ini juga diusulkan memiliki kewenangan audit kepatuhan terhadap kantor-kantor hukum besar yang menangani perkara lintas negara, khususnya terkait prinsip anti-korupsi dan anti-pencucian uang.

Dewan Kehormatan PERADI Profesional menegaskan, penguatan lembaga kehormatan advokat nasional bukanlah upaya menghidupkan kembali sistem single-bar, melainkan menciptakan sentralisasi standar etik di tengah desentralisasi organisasi. Langkah ini diyakini mampu menjaga integritas profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di era globalisasi. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *