Viral Video Pengendara Diminta Bayar Tiket Meski Hanya Melintas di Jalur Terasering Panyaweuyan, Publik Pertanyakan Status Jalan

Berita, Uncategorized140 Dilihat
banner 468x60

MAJALENGKA -86News co.- 9 Mei 2026 – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan dan diminta membayar biaya masuk saat melintasi jalur kawasan Terasering Panyaweuyan, Kabupaten Majalengka, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pengendara mengaku hanya berniat melintas dan tidak berkunjung ke objek wisata, namun tetap dikenakan biaya sebesar Rp12.000 per orang.Jalur Kawasan Terasering Panyaweuyan Kab Majalengka Saptu 09/05/2026

Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan pro-kontra di kalangan masyarakat maupun pengguna jalan. Banyak warga dan netizen yang mempertanyakan status jalur yang dilalui tersebut: apakah termasuk jalan umum yang boleh dilalui siapa saja tanpa pungutan, atau merupakan akses khusus milik pengelola wisata.

banner 336x280

Wacana yang berkembang di masyarakat menyebutkan, jika jalur tersebut berstatus jalan umum, maka kebijakan memungut biaya dari pengguna yang sekadar lewat dinilai kurang tepat dan tidak berdasar. Sebab, pungutan tiket seharusnya hanya berlaku bagi pengunjung yang hendak masuk dan menikmati fasilitas wisata, bukan bagi warga atau pengendara yang hanya memanfaatkan jalan sebagai akses penghubung antar wilayah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak desa, pengelola wisata, maupun pemerintah daerah terkait kebijakan pungutan tersebut. Banyak pihak, khususnya komunitas pengendara dan wisatawan, menanyakan kejelasan: apakah pungutan ini merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah desa, atau kebijakan baru yang belum disosialisasikan secara luas kepada publik.

Kondisi ini pun memicu kekhawatiran di kalangan para pelancong yang biasa melakukan perjalanan wisata (touring) melintasi rute tersebut. Masyarakat berharap adanya kejelasan aturan dan transparansi dari pihak berwenang, agar tidak muncul kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat, serta kepastian hukum terkait penggunaan jalur tersebut.

Penulis : Wawan

#Media 86News co #Jawa Barat #teraseringpanyaweuyan #majalengka

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *