Irwan Waruwu Mengalami Patah Kedua Kaki Akibat Kabel PLN di Lahewa, Polres Nias Proses Dugaan Kelalaian

Berita, Uncategorized493 Dilihat
banner 468x60

NIAS UTARA, 86News.co – Seorang pengendara motor mengalami luka berat setelah terlilit kabel listrik yang menggantung di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Rabu 30/4/2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban, Irwan Waruwu, mengalami patah kedua kaki, luka di kepala dan badan, serta luka bakar di leher akibat terseret kabel yang diduga milik PLN. Peristiwa terjadi saat korban pulang ke rumah mengendarai sepeda motor.

banner 336x280

“Pas lewat, kabelnya langsung nyangkut di leher. Korban terpental ke jalan. Kepalanya luka, badannya luka-luka, kedua kaki patah, dan lehernya menghitam bekas lilitan,” ujar Aris Harefa yang mendampingi keluarga korban saat ditemui di Polres Nias.

Menurut keterangan keluarga, kabel penghubung dari tiang listrik ke meteran pelanggan sebelumnya ditopang bambu. Penyangga patah sehingga kabel kendor dan menyentuh aspal. Warga mengaku sudah berupaya menghubungi petugas PLN di Gunungsitoli maupun Lahewa pada hari kejadian.

Korban sempat dirawat darurat di RS Thomsen Nias. Namun karena keterbatasan biaya, Irwan dipulangkan lebih awal dan melanjutkan pengobatan di rumah. Keluarga kecewa karena selama perawatan tidak ada petugas PLN yang datang menjenguk.

Karena merasa tidak ada itikad baik, keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Nias. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/265/V/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan sangkaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kita mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Laporan sudah diterima polisi,” kata Aris Harefa.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu SH membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan dari keluarga korban sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

*PLN Buka Mediasi Usai Laporan Polisi*
Setelah laporan masuk, pihak PLN baru menemui keluarga korban untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

PLN ULP Gunungsitoli yang dikonfirmasi melalui kontak resmi belum memberikan keterangan tertulis. Upaya konfirmasi ke petugas PLN Lahewa juga belum mendapat respons.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan PLN bertanggung jawab atas pemeliharaan jaringan. Warga sekitar mengaku khawatir kejadian serupa terulang jika standar keselamatan jaringan tidak dievaluasi.

Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat Nias Utara terkait instalasi listrik di permukiman. Polres Nias menyatakan akan memanggil saksi dan pihak terkait untuk mendalami dugaan kelalaian.

(Tim/Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *