MOJOKERTO, 86News.co – Sikap dan pernyataan yang dianggap tidak elok serta melecehkan profesi jurnalistik dilontarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam komunikasi pesan WhatsApp. Pernyataan yang mempertanyakan keabsahan media dan organisasi pers ini memicu reaksi keras dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang menilai Kapolres telah keliru memahami regulasi pers nasional.
Insiden ini bermula ketika Pemimpin Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, berniat menyampaikan informasi hasil liputan wartawannya kepada AKBP Andi Yudha Pranata. Namun, bahkan sebelum masuk ke pokok permasalahan, sapaan dan perkenalan dari Rudik langsung dipatahkan dengan pertanyaan yang bernada meragukan keberadaan medianya.
Melalui pesan tertulisnya, Kapolres sempat menuliskan kalimat bernada sinis, “Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified Dewan Pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi seperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri.”
Menanggapi hal tersebut, Rudik Hartono yang juga merupakan pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur menjelaskan bahwa ia tergabung dalam organisasi pers berbadan hukum tersebut. Namun jawaban yang diterima justru semakin menohok dan dinilai melecehkan eksistensi FWJ Indonesia.
“Non organisasi profesi ya Mas Rudik, kalau mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya,” tulis AKBP Andi dalam pesan balasannya, yang dianggap telah melakukan framing negatif terhadap organisasi pers di luar lingkaran Dewan Pers.
Pandangan Kapolres yang menganggap hanya organisasi tertentu yang diakui negara dan mengaitkan keabsahan media semata dengan verifikasi Dewan Pers, dinilai keliru dan menunjukkan ketidaktahuan mendasar tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi polemik ini, Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, angkat bicara. Ia menilai Kapolres Mojokerto saat ini memiliki sikap yang jauh berbeda dengan pemimpin sebelumnya yang dikenal santun, terbuka, dan tidak membeda-bedakan wartawan.
“Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di wilayahnya,” tegas Simon Bunadi dalam keterangan persnya di Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).
Simon pun meluruskan pemahaman hukum yang keliru tersebut. Ia menegaskan, tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan media atau wartawan harus terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Hal ini diatur tegas dalam UU Pers, di mana tugas Dewan Pers hanyalah melakukan pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran.
“Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan mewajibkan. Syarat sah seorang wartawan tertuang jelas dalam Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers: melakukan kegiatan jurnalistik teratur, menguasai keterampilan, mematuhi kode etik, dan menjadi anggota organisasi wartawan berbadan hukum. Tidak harus yang terverifikasi Dewan Pers,” jelas Simon.
Ia menambahkan, kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum sah secara administrasi negara. Sertifikasi UKW/SKW maupun kartu pers Dewan Pers bukanlah syarat mutlak atau kewajiban hukum untuk bisa melakukan tugas jurnalistik, sebab kebebasan pers itu sendiri sudah dijamin oleh Pasal 18 UU Pers.
Saat pihak FWJ Indonesia berupaya mengonfirmasi dan meluruskan pemahaman tersebut kepada AKBP Andi Yudha Pranata, justru ditemui sikap yang berbelit-belit. Pertanyaan yang disampaikan malah dilemparkan kembali oleh Kapolres agar berbicara langsung ke Ketua Umum FWJ Indonesia di Jakarta.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau akrab disapa Opan, sangat menyayangkan sikap tersebut. Terlebih Kapolres mengaku pernah bertugas di Divisi Hukum (Divkum) Polri, namun justru terkesan lebih berpedoman pada aturan internal Dewan Pers ketimbang Undang-Undang Pers.
“Sangat disayangkan, seorang perwira polisi yang katanya pernah di hukum-hukum, malah tidak paham regulasi dasar pers pasca reformasi. Sikap ini tentunya mencoreng citra institusi Polri yang seharusnya menjadi mitra strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia seolah-olah menjadi bagian konstituen Dewan Pers,” tegas Opan di Jakarta.
Opan mengaku sudah berusaha berkomunikasi secara personal untuk memberikan pencerahan, namun Kapolres tetap bersikukuh dan kembali merujuk pada Dewan Pers.
“Hal ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti-wartawan. Gelagat ini kami baca: beliau telah menjadi ‘penjaga gawang’ atau gawang dari organisasi-organisasi pers yang berkonstituen dengan Dewan Pers. Akibatnya, fungsi pers justru dikebiri dan profesi wartawan dilecehkan,” tuding Opan.
Atas pelecehan dan penyangkalan profesi pers ini, FWJ Indonesia bersama sejumlah organisasi pers nasional lainnya mengambil sikap tegas. Mereka berencana menggelar aksi besar-besaran menuntut pencopotan AKBP Andi Yudha Pranata dari jabatannya sebagai Kapolres Mojokerto. Selain itu, aduan resmi juga akan disampaikan ke Propam Polri terkait pelanggaran kode etik dan ketidaktahuan hukum yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut.
(Red)













