Kursi Aset BUMDes Sitelubanua Dijual ke Warga Desa Sifaoro’asi

Berita, Uncategorized565 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Sebanyak 150 kursi aset BUMDes “Ehowu” Desa Sitelubanua, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara diduga dijual kepada warga Desa Sifaoro’asi atas nama Okiaro Zalukhu als http://A.Ari Zalukhu. Kasus ini mencuat setelah warga mempertanyakan transaksi yang dinilai tidak melalui musyawarah desa.

Berdasarkan dokumen kwitansi bertanggal 29 September 2025 bermaterai, Direktur BUMDes Peter Hadirat Yatatema Waruwu disebut meminjam uang Rp4,5 juta dengan jaminan 572 unit kursi milik BUMDes.

banner 336x280

Warga Sitelubanua yang menjadi narasumber mengaku kaget. “Kami sebagai masyarakat tidak mengerti dan tidak pernah mengetahui guna apa uang pinjaman itu dengan memberikan jaminan aset BUMDes,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah beberapa bulan tidak ada pembayaran, pemilik uang datang ke kantor desa. Pemerintah desa lalu membuat surat perjanjian dan meminjam lagi Rp1 juta sehingga total utang menjadi Rp5,5 juta. Surat kedua tertanggal 15 Oktober 2025 ditandatangani Direktur BUMDes dan diketahui Kepala Desa Berkat Syukur Gea, dengan janji pelunasan dua bulan.

Karena tidak ada pelunasan sesuai perjanjian, pemilik uang mengambil jaminan berupa 150 kursi atau 12 lusin. “Kalau dalam surat sebenarnya 572 unit, tetapi saya bukan berniat membelinya, jadi saya ambil 150 unit saja,” kata Okiaro Zalukhu saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa 12/5/2026. Kursi warna hijau bermerk BUMDes Sitelubanua memang terlihat berada di kediamannya.

Okiaro menjelaskan, awalnya ia memberi pinjaman Rp 4,5 juta. Karena tak kunjung dibayar, ia menagih ke kantor desa dan kembali dipinjami Rp1 juta.Sehingga total pinjaman Rp 5,5 juta “Kepala desanya buat surat pernyataan akan dilunasi sesuai surat tersebut,” katanya.

Warga mendesak Bupati Nias Utara dan aparat penegak hukum mengusut perkara ini. Mereka merasa dirugikan karena aset desa dijual tanpa sepengetahuan masyarakat.

Febeanus Zalukhu menilai tindakan tersebut berpotensi melawan hukum. “Penjualan aset BUMDes tanpa prosedur resmi bisa dikategorikan merugikan keuangan desa/negara. Bisa dijerat UU Tipikor atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur BUMDes Peter Hadirat Yatatema Waruwu dan Kepala Desa Berkat Syukur Gea belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke kantor desa dan nomor kontak yang bersangkutan belum mendapat respons.

Ketika di konfirmasi Camat Lahewa D.Lase setelah saya dengar sama sekdes Desa sitelubanua menyatakan akan di selenggarakan dalam waktu dekat, saya sarankan mereka supaya segera di bayarkan itu agar tidak menjadi masalah besar. Camat akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. “Kami akan cek dulu dokumen dan prosedur yang dilalui. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” kata Camat

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Sitelubanua. Mereka berharap ada transparansi pengelolaan BUMDes agar aset desa tidak disalahgunakan dan manfaatnya kembali ke masyarakat.

(Tim/Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *