Madina, 86News.co – Aktivitas tambang emas ilegal atau yang dikenal dengan pertambangan tanpa izin (PETI), kian menggila disimpang durian desa pulopadang kecamatan Linggabayu kabupaten Mandailing Natal (MADINA)
Dari kawasan pemukiman hingga perkebunan warga, suara Raungan excavator dan mesin Dompeng tidak pernah berhenti. Ironisnya, meskipun jelas melanggar hukum, Aparat penegak hukum (APH), seolah menutup mata, yang menjadi korban hanya operator alat berat atau pekerja kasar di lapangan, sementara Bos tambang “ZN” pengusaha atau pemodal tetap melenggang bebas, Jum’at (14/5/2026),
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang di sengaja, bahkan praktik “SETORAN” terorganisir ke sejumlah oknum aparat, Nama -Nama besar bos dan pemodal tambang emas disimpang durian desa pulopadang kecamatan Linggabayu sudah menjadi Rahasia umum, Namun hingga kini tak satupun dari mereka yang tersentuh hukum,
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, para cukong tambang ini diduga Rutin memberikan setoran kepada oknum Aparat ditingkat kabupaten hingga provinsi, kalau tidak ada setoran, tambang itu tidak akan bisa jalan. Singkat salah seorang narasumber.
(Maruba/Tim)

















