Pembinaan moral, Agama dan Dialog Lebih Dianjurkan Dalam Menyikapi Persoalan LBGT Yang Semakin Meresahkan

Berita, Uncategorized109 Dilihat
banner 468x60

Makasar, 86News.co – Komisi D DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Dorongan tersebut muncul berdasarkan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi D bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar. Dalam rapat tersebut, ditemukan adanya peningkatan fenomena LGBT di Kota Makassar, khususnya di kalangan pelajar tingkat SMP.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, di Makassar, Sabtu ( 15/5/2026).

banner 336x280

Perda larangan LGBT ini harus segera dibuat. Apapun risikonya kita hadapi karena ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,” tegas Muchlis Misbah.

Politisi Partai Hanura ini menyebutkan, peningkatan fenomena LGBT di kalangan pelajar menjadi perhatian serius, terutama dari sisi perlindungan anak dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurutnya, kondisi ini juga berpotensi berdampak pada meningkatnya kasus penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, sehingga perlu langkah antisipatif dari berbagai pihak.

“Dengan meningkatnya fenomena ini, tentu kita khawatir akan diikuti dengan meningkatnya kasus HIV. Ini yang tidak kita harapkan bersama,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyikapi persoalan tersebut. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, hingga media massa diharapkan dapat bersinergi dalam memberikan edukasi serta langkah pencegahan.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan peran media, DPRD, dan MUI untuk bersama-sama mengantisipasi hal-hal ini,” tambahnya.

Komisi D DPRD Makassar berkomitmen akan terus mengawal isu tersebut, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan remaja di Kota Makassar.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pihaknya tidak memberi toleransi kepada kelompok LBGT.Bagi LBGT di kota makassar, hanya di beri 2 pilihan yaitu angkat kaki atau siap dibina karena dinilai sebagai kaum yang melakukan penyimpangan.

Sementara itu salah seorang pemuka agama di kota makassar,yang juga Wakil Rektor IV UMI makassar Kiyai Haji Dr.H.Ishak Samad S Ag
.,M.Ag mengatakan Dalam tinjauan Agama Islam, perilaku LGBT dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran syariat dan fitrah manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis, sebagaimana kisah kaum Nabi Luth alaihi salam. Islam menekankan pentingnya menjaga akhlak, kehormatan, dan keturunan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

Namun demikian, Islam juga mengajarkan umatnya untuk tetap mengedepankan sikap bijak, tidak menghina, tidak melakukan tindakan kekerasan, serta mengutamakan dakwah dengan hikmah dan kasih sayang. Setiap manusia memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan moral, pendidikan agama, dan dialog yang santun lebih dianjurkan dalam menyikapi persoalan LGBT di tengah masyarakat. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *