Praktek Perjudian Marak di Karimun, APH Diduga Tutup Mata

Berita, Uncategorized146 Dilihat
banner 468x60

Karimun, 86News.co – Maraknya praktik perjudian yang berjalan terang-terangan dan seolah tidak tersentuh hukum. lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek terletak di toko Lisa samping puakang samping bravo ruku 2 pintu tempat ini diduga aktif penjualan Nomor judi jenis Cap Jiki, Cap Saki, kemboja, dan siji Singapore.

‎Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan praktek Penjualan nomor judi ini sudah berlangsung lama dan terletak ditengah kota dan pasar, namun sepertinya aman-aman aja, aktifitas penjualan judi nomor itu disini. Singkatnya sambil tersenyum, Rabu (20/05/2026)

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar dan pengamatan langsung di lokasi, aktivitas penjualan judi nomor ini berjalan sangat bebas.

‎Siapa saja bisa datang dengan mudah, memilih dan membeli nomor taruhan, dengan transaksi uang yang berlangsung di depan umum seolah itu adalah kegiatan dagang yang sah dan diizinkan.

‎Aktivitas ini diketahui sudah berjalan cukup lama, dan tidak pernah terlihat adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.



‎Padahal, praktik penjualan nomor dan permainan tebak nomor tersebut jelas masuk dalam kategori perjudian yang dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

‎Kegiatan ini diancam dengan Pasal 303 KUHP, di mana siapa saja yang mengadakan, menyediakan tempat, atau ikut serta di dalamnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp250.000.000,00.

‎Aktivitas penjualan ini sudah lama berlangsung tanpa ada tindakan yang nyata dari pihak Kepolisian. Tidak ada razia, tidak ada penangkapan, juga tidak ada tanda-tanda akan ada tindakan tegas yang dilakukan.

‎Hingga saat ini, penjualan nomor Cap Jiki di Toko tersebut masih berjalan seperti biasa tanpa ada hambatan. ‎Masyarakat makin kecewa dan menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan tegas, siapa pun pelakunya dan di mana pun lokasinya.

‎Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pihak manapun termasuk kepolisian. (Rustam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *