CILACAP, 86News.co – Surat klarifikasi yang dikirimkan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil Bidik) Kecamatan Patimuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dasini Wahyuningsih, S.Pd., M.Pd., menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.
Pasalnya, isi poin ke dua surat tersebut menyatakan bahwa pihak sekolah telah bergerak cepat melakukan penanganan dan memanggil kedua belah pihak terkait kasus perundungan di SDN Rawaapu 05, namun pernyataan itu dinilai mengada-ada, asal bicara, dan jauh dari kenyataan.
Seperti diketahui, kasus perundungan berat yang menimpa siswa berinisial AB—yang dipaksa minum air dicampur cairan pembersih lantai—terjadi pada pertengahan April 2026. Namun, faktanya, pihak sekolah baru bertindak dan memanggil orang tua korban tepatnya pada pertengahan Mei 2026, atau lebih dari sebulan setelah kejadian. Surat klarifikasi baru dibuat dan dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten Cilacap pada tanggal 20 Mei 2026, jauh setelah kasus menjadi sorotan publik.
Pernyataan “bergerak cepat” yang tertulis di atas tanda tangan pejabat tersebut dianggap sebagai upaya pembenaran diri dan menutupi kelalaian berat, yang justru semakin memperburuk citra dunia pendidikan di mata masyarakat.
⚠️ FAKTA YANG MEMBUKTIKAN KEBOHONGAN
1. Jarak Waktu Terlalu Jauh: Kejadian April, penanganan baru Mei. Selama sebulan penuh, tidak ada tindakan nyata, tidak ada laporan, dan orang tua korban justru tidak tahu menahu. Ini jelas bukan gerak cepat, melainkan keterlambatan fatal.
2. Surat Dibuat Setelah Terungkap: Surat klarifikasi baru disusun saat kasus sudah beredar luas dan dikritik publik. Artinya, dokumen itu bukan laporan pertanggungjawaban rutin, melainkan dokumen pembenaran diri semata.
3. Kontradiksi Pernyataan: Di satu sisi diklaim cepat ditangani, tapi fakta administrasi dan kronologi menunjukkan pembiaran selama berbulan-bulan. Hal ini menunjukkan ketidakjujuran dalam pelaporan kinerja.
⚖️ INI ATURAN YANG DILANGGAR DAN SANKSI YANG BERLAKU
Pernyataan tidak benar dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran berat. Berikut dasar hukumnya:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Pasal 20: Setiap ASN wajib memegang teguh kejujuran, keteladanan, dan tidak menyalahgunakan jabatan. Membuat laporan atau surat berisi keterangan palsu adalah pelanggaran disiplin berat.
– Sanksi: Mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
2. UU No. 43 Tahun 1999 jo UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Dilarang keras membuat pernyataan palsu, memalsukan fakta, atau mengubah kenyataan dalam dokumen dinas demi kepentingan menutupi kesalahan. Tindakan ini merusak kredibilitas lembaga.
3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pihak sekolah dan pengawas wajib segera menangani setiap kekerasan terhadap anak. Keterlambatan sebulan adalah bentuk penelantaran anak. Membuat laporan seolah-olah sudah bertindak cepat berarti menutupi tindak pidana, yang juga bisa dijerat pasal pidana.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik & Hukum Administrasi Negara
Dokumen dinas harus memuat fakta yang benar. Dokumen berisi kebohongan batal demi hukum, dan penandatangan bertanggung jawab penuh atas isi dan akibat hukumnya.
📢 TUNTUTAN PUBLIK
Masyarakat dan pemerhati pendidikan menuntut:
1. Dinas Pendidikan Cilacap segera memeriksa kebenaran isi surat tersebut dan memanggil Dasini Wahyuningsih untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
2. Jika terbukti isi surat mengada-ada dan memutarbalikkan fakta, pejabat terkait harus dikenai sanksi tegas, karena selain lalai mengawasi sekolah, ia juga tidak jujur dalam pelaporan.
3. Jangan sampai budaya “asal bapak senang” atau budaya laporan palsu terus dibiarkan, karena merugikan anak-anak dan merusak sistem pendidikan.
“Fakta tidak bisa dibohongi tanggal Kejadian April, surat Mei”.
(Siswanto/Sangidun/Tim)
















