Tindak Lanjuti Aduan Warga, Perhutani KPH Banyumas Barat Surati Provider Mactel Terkait Tiang Wifi di Kawasan Hutan Sidareja

Berita, Uncategorized141 Dilihat
banner 468x60

CILACAP, 86News.co – Menyikapi aduan masyarakat melalui kanal resmi Ngopeni Jateng, Perum Perhutani KPH Banyumas Barat bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan dan menertibkan administrasi penggunaan kawasan hutan. Langkah tegas ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat resmi kepada pihak manajemen PT Media Access Telematika (Mactel) yang berbasis di Ciamis, Jawa Barat.

Berdasarkan surat resmi Perhutani Nomor: 0308/044.3/BYB/2026 perihal Penggunaan Kawasan Hutan, petugas lapangan telah melakukan verifikasi di BKPH Sidareja.

banner 336x280

Hasil pengecekan menunjukkan terdapat 21 tiang internet Provider yang terpasang di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan, dengan rincian 10 tiang di Petak 10 A dan 11 tiang di Petak 10 B RPH Sidareja.

Administratruktur/KKPH Banyumas Barat, Bapak Herry Merkussiyanto P., melalui surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, setiap penggunaan kawasan hutan wajib memiliki dokumen perizinan yang sah.

Karena luasan lahan yang digunakan di bawah 5 hektare, proses perizinan sebenarnya dapat didelegasikan melalui skema Pelimpahan Kewenangan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pihak Perhutani pun meminta Mactel untuk segera mengurus kelengkapan izin sesuai prosedur yang berlaku.

Konfirmasi Pihak Perhutani: Langkah Tegas Melalui Surat Resmi dan Kunjungan Lapangan
​Saat dikonfirmasi dan ditemui langsung oleh awak media di ruang kerjanya, Asisten Perhutani (Asper) / KBKPH Sidareja, Sukirto, memberikan penjelasan gamblang mengenai perkembangan penanganan masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa Perhutani sama sekali tidak melakukan pembiaran dan langsung mengambil langkah administratif yang nyata.

​”Kami bergerak cepat merespons aduan di website Ngopeni Jateng. Setelah petugas melakukan cek fisik di lapangan dan memastikan koordinatnya masuk kawasan hutan, kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPH Banyumas Barat. Surat teguran resmi dari administratur (KKPH) pun sudah kami layangkan langsung kepada pihak provider di Ciamis,” ujar Sukirto.​

Guna memastikan penyelesaian masalah ini berjalan cepat dan tepat, Sukirto bahkan berinisiatif mendatangi langsung lokasi kantor provider Mactel yang berada di wilayah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi tatap muka. Namun, dalam kunjungan kerja tersebut, dirinya belum berhasil menemui pemilik atau pimpinan tertinggi perusahaan.

​”Kami sudah mendatangi langsung kantor mereka di Jawa Barat untuk berkoordinasi secara persuasif mengenai masalah tiang ini. Sayangnya, saat itu pemilik perusahaan sedang tidak berada di tempat dan tidak bisa ditemui. Meski demikian, langkah administratif kami tetap berjalan, dan aturan hukum harus tetap ditegakkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukirto menjelaskan bahwa langkah penertiban ini wajib dilakukan demi menegakkan regulasi yang berlaku terkait pemanfaatan aset negara. “Aturannya sudah jelas dalam Permenhut Nomor 7 Tahun 2021. Setiap infrastruktur yang masuk kawasan hutan harus berizin. Oleh karena itu, kami memberikan surat peringatan agar ada kepastian hukum dan tidak merugikan negara,” tegasnya.

Mactel Merespons Positif dan Siap Pindahkan Tiang Secara Mandiri

Langkah tegas serta upaya koordinasi dari jajaran Perhutani ini langsung membuahkan hasil. PT Media Access Telematika POP Lakbok menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab dengan mengirimkan surat balasan resmi Nomor: 01/STE/ADM/V/26 yang ditandatangani oleh Manajer Umum Eko Suyono pada 20 Mei 2026.

Sukirto membenarkan bahwa pihak Perhutani telah menerima surat jawaban tersebut. Dalam suratnya, pihak Mactel menyatakan menerima keputusan Perhutani dengan serius dan berkomitmen untuk segera melakukan pemindahan tiang jaringan keluar dari kawasan hutan Perhutani Sidareja secara mandiri.

Proses pembongkaran dan pemindahan tiang tersebut dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada Hari Jumat, 22 Mei 2026, dengan estimasi waktu pengerjaan paling cepat dua minggu hingga paling lambat satu bulan.

“Pemindahan tiang dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan, kesiapan tim, serta proses pemindahan jaringan agar tidak menimbulkan gangguan layanan yang lebih luas,” ungkap Eko Suyono dalam surat balasannya.

Pihak Mactel juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi secara kooperatif dengan pihak Perhutani Sidareja selama proses pemindahan berlangsung agar berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah penyelesaian ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik dan membuktikan berjalannya fungsi pengawasan serta koordinasi yang baik antar instansi di wilayah Sidareja. (Tugiman/Siswanto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *