Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

banner 468x60

Musi Banyuasin, 86News.co – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Sejumlah warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, mengaku kehilangan hak atas lahan sawah yang selama ini mereka kelola setelah diduga diklaim secara sepihak oleh sekelompok orang yang disebut berkedok kelompok tani.

Menurut keterangan warga yang dihimpun media, lahan tersebut mulai dibuka sejak 2009 hingga 2010. Saat itu, kawasan tersebut masih berupa hutan belantara yang kemudian dibuka secara swadaya oleh sejumlah warga, dipimpin Yanto, Rapik, dan beberapa warga lainnya.

banner 336x280

Dengan peralatan sederhana seperti parang, warga secara bertahap membersihkan lahan hingga akhirnya pada periode 2018–2019 area tersebut berhasil diolah menjadi lahan persawahan produktif yang kini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Warga menyebut, selama proses pengelolaan, mereka juga telah berupaya melengkapi legalitas administrasi melalui pengajuan surat penetapan hak kepada Pemerintah Desa Karang Agung pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.

Namun, situasi berubah ketika muncul sejumlah pihak yang diduga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

Ketua tim masyarakat berinisial YN mengaku keberatan atas klaim tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan justru merugikan warga yang telah lama mengelola lahan.

“Kami merasa hak kami dirampas. Selain kehilangan lahan hasil kerja bertahun-tahun, sejumlah warga juga mengaku mengalami intimidasi,” ujar YN. Sabtu (23/5/2026).

Warga menduga pihak yang mengklaim lahan tersebut menggunakan pendekatan tekanan psikologis, termasuk ancaman pelaporan hukum, sehingga membuat sebagian petani merasa takut dan memilih mundur.

Menurut warga, pihak pengklaim juga disebut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan. Namun, masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena selama bertahun-tahun mereka tidak pernah mengetahui adanya klaim atas lahan dimaksud.

“Kami yang membuka hutan, mengolah lahan, mengeluarkan biaya besar, tetapi justru dianggap tidak memiliki hak,” ujar salah satu warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Karang Agung melalui pesan WhatsApp. Namun, berdasarkan tanggapan awal yang diterima, pihak pemerintah desa menyatakan belum mengetahui secara detail terkait status lahan yang dipersoalkan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan segera turun tangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh agar sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (FH/Adri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed