Polres Aceh Selatan Tangkap 3 Pelaku Perambahan Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Berita, Hukrim119 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, tepatnya di Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim patroli gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi pada Selasa (19/5/2026).

banner 336x280

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat tim patroli gabungan melakukan patroli rutin di kawasan hutan konservasi Rawa Singkil.

Tim patroli terdiri dari personel BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, serta Brimob Polri.

“Ketika melakukan patroli, petugas mendengar suara chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang menebang pohon untuk membuka lahan,” kata Narsyah, Jumat (23/5/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua pria berinisial S (39) dan H (54). Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi perlengkapan mesin, serta beberapa jirigen bahan bakar dan oli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku melakukan aktivitas tersebut atas perintah seorang pria berinisial HA (37). Lahan yang dibuka diduga akan dijadikan area perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya.

Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi di Aceh Selatan.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di Aceh Selatan,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Polisi juga masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna pengembangan penyidikan kasus tersebut. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *