Pemkab Garut Pastikan Kepastian Hukum Lahan Alun-Alun Limbangan

Berita, Uncategorized138 Dilihat
banner 468x60

GARUT, Limbangan -86News co.* – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan sertipikat tanah Alun-Alun Limbangan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (26/5/2026).

Bupati Garut menyampaikan apresiasi atas peran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bl. Limbangan dalam mengawal kepastian hukum lahan Alun-Alun Limbangan. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para pemuda dilakukan secara persuasif dan menghasilkan langkah konkret bagi kejelasan status aset daerah tersebut.

banner 336x280

“Tidak cukup dengan penyerahan sertipikat, bagaimana kita memanfaatkan lahan ini bisa memberikan makna untuk masyarakat kita untuk kegiatan yang bersifat sosial, kemasyarakatan, hingga ekonomi,” ujar Abdusy Syakur Amin.

Bupati Garut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut untuk terus mendukung pengembangan kawasan Alun-Alun Limbangan sesuai kemampuan daerah. Kepastian hukum atas lahan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas masyarakat.

Sementara itu, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyambut baik kehadiran Bupati Garut dalam kegiatan tersebut. Ia menilai Alun-Alun Limbangan memiliki nilai historis yang penting bagi masyarakat Garut.

“Alun-alun Limbangan merupakan titik awal sejarah Garut, tempat pangulinan (tempat bermain), serta ruang pertemuan masyarakat dan anak-anak (barudak) Limbangan. Alun-alun juga merupakan landmark dan ikon yang menggambarkan filosofis masyarakatnya,” terang Guriansyah.

Guriansyah menjelaskan bahwa proses kejelasan status lahan Alun-Alun Limbangan sempat mengalami hambatan sehingga berdampak pada rencana revitalisasi kawasan tersebut. Persoalan itu juga sempat disampaikan dalam forum Musrenbang Kabupaten di Kecamatan Selaawi agar Alun-Alun Limbangan dapat berkembang dan bersaing dengan alun-alun lainnya.

Camat Limbangan optimistis Alun-Alun Limbangan dapat berkembang menjadi ikon baru wilayah Limbangan yang representatif dengan dukungan fasilitas ruang terbuka hijau (RTH) serta area parkir yang memadai.

Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, memaparkan perjalanan panjang berbagai elemen masyarakat dalam mengawal kepastian hukum Alun-Alun Limbangan.

Pada 22 Januari 2025, Forkopimcam dan APDESI dari 14 desa bersama KNPI membahas penataan ruang Limbangan dan menghasilkan surat tugas resmi kepada KNPI untuk mengawal persoalan tersebut. Perjuangan kemudian berlanjut pada 3 Februari 2025 melalui audiensi bersama Komisi I DPRD Garut terkait kejelasan tata ruang wilayah Limbangan.

KNPI kembali melakukan diskusi bersama Komisi III DPRD Garut pada 7 Januari 2026 dengan dukungan BPKAD serta ATR/BPN. Hasil notulensi dan berita acara dari proses tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait hingga memperoleh perhatian dari Wakil Bupati Garut.

“Alhamdulillah, berkat kepemimpinan Bapak Bupati, wakil Bupati, camat, APDESI Limbangan, serta KNPI, kita semua menjadi pencetak sejarah. Pekerjaan Rumah (PR) yang yang selama ini berlarut-larut kini sudah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Aziz.

Ketua KNPI Kecamatan Limbangan menegaskan bahwa generasi muda harus terus produktif dan mengambil peran sebagai agent of change (agen perubahan) dalam pembangunan daerah..

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *