Akademisi dan Advokat Yang Konsisten Mengawal Penegakan Hukum Berbasis ke Ilmuan

Berita, Uncategorized553 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 86News.co – Dr. A. Istiqlal Assaad, S.H., M.H. merupakan akademisi, advokat, penulis, dan peneliti di bidang hukum pidana yang aktif mengembangkan kajian ilmiah khususnya terkait tindak pidana tertentu, perkembangan hukum pidana nasional, serta dinamika penegakan hukum di Indonesia. Sebagai seorang dosen, beliau dikenal konsisten menggabungkan pendekatan akademik, praktik hukum, dan analisis sosial dalam berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Perjalanan akademik beliau dimulai di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan konsentrasi Hukum Pidana pada jenjang Strata Satu (S1) tahun 1992–1996. Selanjutnya beliau melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tahun 2008–2010. Komitmen akademiknya kemudian disempurnakan melalui pendidikan Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tahun 2013–2017.

banner 336x280

Sebelum resmi berprofesi sebagai advokat, Dr. A. Istiqlal Assaad telah lebih dahulu berkiprah di dunia korporasi dan hukum perusahaan. Beliau pernah bekerja di Bosowa Group dan dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Legal Corporate. Pengalaman tersebut memberikan dasar yang kuat dalam memahami praktik hukum bisnis, kontrak, penyelesaian sengketa perusahaan, serta tata kelola hukum korporasi sebelum akhirnya menempuh profesi advokat secara penuh.

Setelah lulus dan resmi menjalankan profesi advokat pada tahun 2002, beliau aktif beracara dan menangani berbagai perkara hingga saat ini. Pengalaman panjang di dunia litigasi dan pendampingan hukum menjadikan beliau memiliki pemahaman yang kuat mengenai praktik peradilan, pembuktian perkara pidana, maupun penerapan hukum secara langsung di lapangan.

Selain pernah berkarier di Bosowa Group, beliau juga pernah menjalankan tugas sebagai Legal Support Area di PT Siemens Indonesia. Pengalaman bekerja pada perusahaan nasional dan internasional tersebut semakin memperkaya perspektif beliau dalam memahami aspek hukum perusahaan, kepatuhan hukum, penyelesaian sengketa, dan manajemen risiko hukum di lingkungan bisnis.

Dalam praktik profesinya sebagai advokat, Dr. A. Istiqlal Assaad memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara pidana, perdata, maupun administrasi negara di berbagai daerah di Indonesia. Pengalaman penanganan perkara tersebut dapat dikatakan hampir “berkeliling Indonesia”, mulai dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Papua, Ambon, Kalimantan Barat khususnya Pontianak, Kalimantan Timur khususnya Kutai Barat, Gorontalo, Manado, hingga Palu. Beragam pengalaman tersebut membentuk wawasan praktis yang luas mengenai dinamika penegakan hukum, karakteristik perkara di daerah, serta tantangan implementasi hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Di bidang akademik dan pengajaran, beliau juga memiliki pengalaman mengajar di beberapa perguruan tinggi sebelum menjadi dosen tetap Yayasan Universitas Muslim Indonesia. Di antaranya pernah mengajar di STIKI Nusantara Borong, Universitas Muhammadiyah Makassar, UIN Alauddin Makassar, serta di lingkungan Universitas Muslim Indonesia. Pengalaman mengajar di berbagai perguruan tinggi tersebut memperlihatkan dedikasi beliau dalam pengembangan pendidikan hukum serta pembentukan karakter dan wawasan mahasiswa di bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana.

Dalam perjalanan akademiknya, Dr. A. Istiqlal Assaad telah menulis sejumlah karya ilmiah dan buku yang berfokus pada hukum pidana, hukum acara pidana, serta isu-isu kontemporer mengenai pertanggungjawaban pidana dan kebijakan penegakan hukum. Pemikiran-pemikirannya menitikberatkan pada pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam praktik peradilan pidana.

Selain aktif sebagai dosen dan penulis buku, beliau juga beberapa kali dipercaya menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara pidana. Keterangan ahli yang diberikan berorientasi pada analisis ilmiah, objektivitas hukum, dan penerapan norma pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pada tanggal 25 Mei 2026, Dr. A. Istiqlal Assaad, S.H., M.H. memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan penyidik Polres Kendari dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan permufakatan jahat. Kehadiran beliau sebagai ahli menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam membantu proses penegakan hukum melalui pendekatan keilmuan hukum pidana yang profesional, independen, dan berintegritas. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *