Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat Berhasil Mengungkap Jaringan Tindak Pidana Penipuan

Berita, Uncategorized539 Dilihat
banner 468x60

BANDUNG -86News co.-– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana penipuan dengan modus pengurusan dan penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini merugikan sejumlah korban dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, nama Oki Pradana disebut-sebut sebagai aktor utama atau otak di balik berlangsungnya aksi kejahatan tersebut.Kamis 28/05/2026

Berdasarkan hasil penyidikan yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya dua laporan kepolisian yang saling berkaitan satu sama lain. Para pelaku, yang diwakili oleh Oki Pradana, diduga kuat telah melakukan aksi penipuan dengan cara meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki akses, koneksi, dan hubungan khusus dengan pihak berwenang di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku menjanjikan kemudahan dalam pengurusan hingga kepastian mendapatkan titik lokasi SPPG.

banner 336x280

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan identitas yang tidak sesuai atau palsu guna meyakinkan korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan kebenaran klaim tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa segala informasi dan janji yang disampaikan kepada korban adalah tidak benar, berupa kabar bohong, atau hoaks belaka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memaparkan rincian modus operandi dan dampak yang ditimbulkan dari kasus ini. Menurut keterangannya, para pelaku menawarkan setiap satu titik lokasi SPPG dengan rentang harga yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.

Penawaran ini dilakukan untuk wilayah yang tersebar di beberapa daerah, meliputi Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kabupaten Ciamis. Secara keseluruhan, pelaku diketahui telah menawarkan sekitar 21 titik lokasi kepada para calon korban.

“Dari perhitungan sementara, total akumulasi kerugian materiil yang dialami oleh para korban mencapai angka sekitar Rp1,9 miliar. Angka ini pun dinilai masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan ditemukannya korban-korban lain yang belum melapor,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Saat ini, tim penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan pengembangan perkara, mengumpulkan bukti-bukti lengkap, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti, tidak mudah percaya pada tawaran yang mengatasnamakan lembaga resmi, apalagi jika menjanjikan kemudahan akses dengan imbalan sejumlah uang, guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *