Ormas Badak Banten Desak Gubernur Evaluasi Kadis PUPR Usai Temuan BPK Pada Program Bang Andra

Berita, Uncategorized163 Dilihat
banner 468x60

Lebak, 86News.co – Ketua Ormas Badak Banten DPW Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menyusul temuan Badan ‎Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.

Desakan itu disampaikan Asep setelah BPK menemukan sejumlah pekerjaan jalan desa dalam Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Program Bang Andra merupakan program unggulan gubernur dan wakil gubernur. Maka pelaksanaannya juga harus benar-benar sesuai visi dan misi kepala daerah. Kalau dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan, tentu harus ada evaluasi terhadap OPD yang bertanggung jawab,” kata Asep, Kamis (28/5/2026).

Menurut Asep, temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini menunjukkan pengawasan internal belum berjalan optimal. Seharusnya sejak awal ada kontrol yang ketat terhadap kualitas pekerjaan di lapangan agar tidak menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Asep menilai persoalan proyek tidak sesuai spesifikasi bukan hanya berdampak pada administrasi keuangan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat ‎pembangunan.

‎“Pengembalian anggaran memang penting sebagai bentuk tindak lanjut temuan. Tapi persoalannya bukan hanya soal uang kembali ke kas daerah. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena kualitas jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi cepat rusak,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, pembangunan jalan desa seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa.

‎“Jalan desa itu menyangkut aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari distribusi hasil pertanian sampai akses pendidikan dan kesehatan. Kalau kualitasnya buruk, tentu masyarakat yang akan menerima dampaknya dalam jangka panjang,” lanjutnya.

‎Sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025 meski Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

‎Dalam laporan yang disampaikan Kepala V BPK RI Boby Adityo Rizaldi pada sidang paripurna DPRD Banten, BPK mencatat pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Selain itu, terdapat 23 pekerjaan jalan dan jaringan irigasi yang belum sesuai spesifikasi teknis.

Warsa

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *