Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Berita, Uncategorized871 Dilihat
banner 468x60

SEMARANG, 86News.co – Polemik pembangunan calon kawasan wisata Nandanavana di wilayah Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, semakin memanas dan membuka babak baru yang memprihatinkan.

Alih-alih memberikan penjelasan lengkap terkait kelengkapan perizinan yang masih menjadi tanda tanya, pihak yang mengaku mewakili pengelola justru menyampaikan pernyataan bernada tekanan, bahkan meminta pemberitaan dihentikan dan konten yang sudah tayang dihapus.

banner 336x280

Pertemuan berlangsung pada Jumat (29/5/2026), saat seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan sekaligus perwakilan pengelola menemui sejumlah wartawan, termasuk tim JK TV.

Dalam keterangannya, Joss berusaha menonjolkan sisi positif proyek tersebut sebagai bentuk investasi yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.

“Setiap ada investor masuk, tentu akan menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian warga. Kalau pekerjaan ini dihentikan, apakah Anda semua bertanggung jawab? Perlu diketahui, tidak semua masyarakat memiliki lahan untuk digarap,” ujarnya dengan nada tegas.

Namun, saat dipertanyakan secara mendalam mengenai status hukum dan kelengkapan izin pembangunan, jawaban yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan baru. Joss secara terang-terangan mengakui bahwa perizinan belum rampung, namun pembangunan tetap dijalankan.

“Izin baru mau dijalankan. Prosesnya memang lama, bisa sampai tiga tahun pun belum tentu selesai. Jadi kami pilih untuk mengerjakan dulu sambil menunggu izin keluar,” akunya.

Alih-alih memberikan data dan dokumen pendukung legalitas, permintaan yang dilontarkan justru tertuju pada ruang liputan pers. Ia meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang dimuat, bahkan meminta berita yang sudah terbit atau tayang segera dihapus.

“Jangan sampai ada pemberitaan lagi. Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” ucapnya singkat namun penuh penekanan.

Sikap ini semakin menguat setelah sejumlah wartawan melaporkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka terima pasca pemberitaan awal dimuat. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Batur diketahui tersebar luas, dan sejumlah pihak mulai menghubungi awak media dengan tuntutan serupa.

Bahkan, ancaman yang lebih tajam datang melalui pesan singkat, yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Tak hanya itu, beredar pula informasi yang mengaitkan proyek ini dengan oknum petinggi aparat, meski hal tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Sebelumnya, proyek ini telah menjadi sorotan publik lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Hingga saat ini, Kepala Desa Batur belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan proyek di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, nanti saya cek langsung melalui sistem OSS,” ujarnya singkat.

Fenomena tekanan terhadap wartawan ini menuai keprihatinan luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, mekanisme yang sah dan diatur undang-undang adalah melalui jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara menekan, mengancam, maupun memaksa penghapusan karya jurnalistik.

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan pers, tindakan menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menanti kejelasan dua hal sekaligus, status hukum proyek wisata yang dibangun duluan, serta kepastian perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya demi kepentingan umum.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *