Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir : Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Transparan

Berita, Pemerintahan117 Dilihat
banner 468x60

Jeneponto, 86News.co – Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Jeneponto berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/6/2026).

banner 336x280

Pada kegiatan tersebut, daerah yang menerima LHP di antaranya Kabupaten Jeneponto, Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Prosesi diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya dilakukan penyerahan resmi LHP Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Makassar – Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Jeneponto berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/6/2026).

Pada kegiatan tersebut, daerah yang menerima LHP di antaranya Kabupaten Jeneponto, Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Prosesi diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya dilakukan penyerahan resmi LHP kepada masing-masing kepala daerah.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE.,MM menerima langsung dokumen LHP tersebut didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Turut hadir mendampingi, Pj Sekretaris Daerah Jeneponto Dr. Aspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, S.Ag., MH, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, SH., MH, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu, SE., Ak., M.Ak., CSFA., CA., ACPA., ERMAP., GRCA., GRCP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama 60 hari dengan mekanisme penjaminan mutu secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui pemeriksaan terperinci.

“BPK bertanggung jawab menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE. MM menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan WTP dua tahun berturut-turut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua Kabupaten Jeneponto memperoleh opini WTP, yakni pada tahun 2024 dan kembali diraih pada tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Opini WTP dari BPK sendiri merupakan bentuk penilaian tertinggi terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK diharapkan menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan di masa mendatang. kepada masing-masing kepala daerah.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE.,MM menerima langsung dokumen LHP tersebut didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Turut hadir mendampingi, Pj Sekretaris Daerah Jeneponto Dr. Aspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, S.Ag., MH, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, SH., MH, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu, SE., Ak., M.Ak., CSFA., CA., ACPA., ERMAP., GRCA., GRCP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama 60 hari dengan mekanisme penjaminan mutu secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui pemeriksaan terperinci.

“BPK bertanggung jawab menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE. MM menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan WTP dua tahun berturut-turut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua Kabupaten Jeneponto memperoleh opini WTP, yakni pada tahun 2024 dan kembali diraih pada tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Opini WTP dari BPK sendiri merupakan bentuk penilaian tertinggi terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK diharapkan menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan di masa mendatang. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *