Cilacap, 86News.co – Safety shoes (sepatu safety) adalah alat pelindung diri (APD) berupa alas untuk kaki yang dirancang khusus dengan fitur keselamatan untuk melindungi kaki dari berbagai risiko cedera atau kecelakaan di lingkungan kerja.
Pengawas SPBU 44.532.28 Patimuan Cilacap diduga langgar aturan dan undang-undang, hal tersebut diketahui saat seorang petugas yang mengaku sebagai karyawan yang bekerja dibagian kebersihan sedang melakukan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah kendaraan konsumen yang terlihat tidak dilengkapi APD.
Ketika di konfirmasi oleh wartawan, sesaat setelah melakukan aktivitas pengisian, dari pengakuannya bernama Jumadi.
Lebih lanjut, Jumadi menyampaikan kepada wartawan, bahwa ia dibolehkan melakukan aktivitas bekerja tanpa memakai sepatu safety dan ia yang bekerja di bagian kebersihan juga mengakui diperbolehkan melakukan pekerjaan pengisian BBM ke kendaraan konsumen yang mana pengisian biasa dilakukan oleh petugas khusus.
“Tidak apa-apa saat bekerja memakai sendal jepit (tidak memakai sepatu safety), pengawas dan semua juga ngebolehin selama ini, Saat dibutuhkan juga boleh melakukan pengisian BBM ke kendaraan konsumen”, ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Atas pernyataan yang disampaikan oleh Jumadi, pemilik atau pengelola SPBU juga bisa terkena sangsi, jika tidak bisa memastikan karyawannya mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk penggunaan sepatu keselamatan, seperti yang sudah tertulis di UU RI No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Apalagi saat melakukan pengisian BBM ke kendaraan konsumen dilakukan didepan pengawas.
Sangsi dapat dikenakan oleh PT Pertamina (Persero) atau pihak otoritas yang berwenang salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan, sangsi yang diberikan juga bisa berupa peringatan, audit atau denda bahkan mencabut surat izin akibat kelalaian K3.
Siswanto











