Padang Lawas, 86News.co – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE hadiri Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigala-gala, Kecamatan Barumun, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Rabu (03/06/26).
Sebagai narasumber dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar ST.MT, Polres Padang Lawas Kanit Tipikor IPTU Budi Candra Nasution SH.MH dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Luthfan Al-Kamil SH dan sebagai peserta perwakilan kepala desa se-kabupaten Padang Lawas.
Dalam hal ini, kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, SH, MH menyampaikan titip salam dari Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H. Surya kepada Bupati dan Wakil Padang Lawas dan seluruh para undangan yang hadir.
Dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara menjelaskan bahwa PRESTICE merupakan jawaban atas tantangan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini diperkuat dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per Januari 2026 yang mengedepankan keadilan restoratif.
Program PRESTICE hadir untuk memberikan akses keadilan yang luas. Ada empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, jelas Aprilla.
Sementara itu, Bupati Padang Lawas menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Ujar Bupati.
Dan kita juga Kabupaten Padang Lawas meminta terutama kepada seluruh kepala desa Kabupaten Padang Lawas supaya mensosialisasikan Restorative Justice ini sehingga permasalahan tidak sampai ke ranah hukum cukup diselesaikan di desa atau Kecamatan masing-masing, tutup Bupati Padang Lawas.
Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, serta para undangan terhormat lainnya. (Siregar)











