Di Balik Aksi Massa di Kuningan: Dugaan Penyalahgunaan Nama Ormas dan Tuntutan Tegaknya Hukum bagi Aparat

Berita, Uncategorized118 Dilihat
banner 468x60

KUNINGAN, 86News.co – Isu ancaman terhadap awak media yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan kini menjadi sorotan tajam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Di tengah adanya landasan hukum yang jelas dan kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut, langkah yang diambil oleh jajaran kepolisian setempat justru dinilai lamban dan belum menunjukkan keseriusan. Hal ini mendorong GMOCT untuk berencana melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

banner 336x280

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan ancaman yang disebarkan melalui media elektronik serta aksi intimidasi jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ancaman, serta Pasal 448 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan tidak menyenangkan hingga pemerasan.

Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk bertindak, baik atas dasar laporan korban maupun temuan hasil pengawasan siber, mengingat tindakan tersebut berpotensi memicu kekerasan fisik dan mengganggu ketertiban umum masyarakat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Meski media anggota GMOCT, Kabarsbi, telah melaporkan kasus ancaman dan intimidasi tersebut ke Polres Kuningan, langkah nyata penindakan dari Kasatreskrim AKP Azis dinilai nihil. Hingga aksi susulan terjadi, pihaknya sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan apapun terkait pertanyaan yang disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Belum tampak adanya perintah tegas dari pimpinan tertinggi Polres Kuningan untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terang benderang ini.

Berawal dari Pemberitaan, Berujung Intimidasi
Kronologi peristiwa ini bermula saat Kabarsbi dan GMOCT memuat laporan investigasi terkait dugaan praktik penandaan atau mark up soal ujian yang melibatkan instansi pendidikan di wilayah setempat. Alih-alih mendapatkan hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang menjadi sasaran pemberitaan, justru muncul reaksi berlebihan dari sekelompok orang yang mengenakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan.

Kelompok tersebut melakukan aksi penggerudukan ke kediaman wartawan Kabarsbi dan menyebarkan rekaman video berisi ancaman keras. Padahal, dalam seluruh isi pemberitaan mengenai dugaan ketidakberesan di dunia pendidikan tersebut, tidak satu pun kalimat atau paragraf yang menyinggung, menyebut, apalagi menghina organisasi kemasyarakatan manapun, termasuk LMPI.

Tindakan represif dan ancaman yang tertuang dalam video tersebut telah menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers, di antaranya dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Ketua Gibas Fighting Camp, hingga Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal.

Kelompok Tidak Terdaftar Justru Berani Bertindak

Sikap aparat yang dinilai abai dinilai semakin mempertegas keberanian kelompok pimpinan Ujang Jenggo untuk bertindak sewenang-wenang. Melalui surat edaran tertanggal 3 Juni 2026 yang diterbitkan atas nama LMPI Kabupaten Kuningan, kelompok ini secara sepihak menuduh media menyebarkan berita bohong, menolak keberadaan Kabarsbi, serta menyebut nama organisasi mitra sebagai “GMOC” kesengajaan yang dinilai merendahkan, dan meminta media tersebut hengkang dari wilayah Kuningan.

Puncaknya terjadi pada 4 Juni 2026, ketika ratusan orang yang mengaku anggota ormas itu menggelar aksi massa di kantor pengacara Bambang LA Hutapea, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Posisi kelompok ini pun semakin terpuruk dan terbukti tidak sah setelah Markas Daerah (MADA) LMPI Jawa Barat di bawah pimpinan Ketua H. Yoga Aris Trisnandar turun tangan. Sebelum aksi massa berlangsung, pimpinan provinsi ini mendatangi Polres Kuningan dan secara tegas menyatakan bahwa kepengurusan LMPI Kabupaten Kuningan di bawah Ujang Jenggo tidak terdaftar dalam basis data resmi organisasi. Pihaknya bahkan mendukung penuh kepolisian untuk segera mengamankan kelompok yang menyalahgunakan nama dan atribut ormas demi mengancam kebebasan pers.

Lima Pertanyaan Tajam Tanpa Jawaban

Merespons ketiadaan tindakan hukum maupun klarifikasi, Asep NS selaku perwakilan GMOCT bergerak tegas. Karena tidak ada tanggapan berarti, ia bersiap menyusun laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Jawa Barat guna menelusuri alasan sikap diam dan kelambanan aparat di lingkungan Polres Kuningan.

Sebelumnya, pada 1 Juni 2026, Asep NS telah mengirimkan pertanyaan tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Ujang Jenggo, namun tidak satu pun pertanyaan tersebut mendapatkan balasan. Berikut adalah 5 pertanyaan tajam yang diajukan namun diabaikan:

1. Apakah Saudara mengetahui adanya surat pembekuan kepengurusan LMPI Kuningan masa bakti 2022–2027?
2. Jika menyatakan tidak sedang mengejar wartawan, melainkan oknum bernama UC, mengapa dalam video akun TikTok @saepulpemred secara jelas memerintahkan anggota mendatangi rumah wartawan Kabarsbi? Padahal diketahui UC sudah lama keluar dari LMPI dan kini berprofesi sebagai wartawan.
3. Isu yang diberitakan Kabarsbi berkaitan dengan instansi pendidikan, apakah instansi tersebut yang melaporkan masalah ini kepada Saudara?
4. Jika benar menerima laporan, apa sebenarnya kewenangan Saudara? Apakah sekadar pendukung, atau justru berperan melindungi kepentingan pihak tertentu?
5. Apakah Saudara menyadari bahwa ucapan anggota Saudara di rumah wartawan yang berbunyi “Ngaganggu LMPI, modar sia” merupakan bentuk ancaman yang masuk ranah pidana?

Asep NS menegaskan bahwa meski pertanyaan-pertanyaan tersebut diabaikan, pihaknya tetap berhak menyampaikan fakta ini kepada publik sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. GMOCT menegaskan tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap dan hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

(Vio Sari)

Sumber: GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *