Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan Demi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita, Uncategorized131 Dilihat
banner 468x60

Jeneponto, 86News.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengimbau seluruh masyarakat serta pemilik bangunan, baik permanen, semi permanen, maupun non permanen, agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk kegiatan maupun penempatan bangunan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Perhubungan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jeneponto.

banner 336x280

Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Bimantara Wahyudi, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa bahu jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas sehingga harus terbebas dari berbagai hambatan.

“Bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan, tempat berjualan, maupun penyimpanan material. Ruang tersebut harus tetap bebas agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Menurut Bimantara, keberadaan bangunan, pagar, lapak, tumpukan material bangunan, maupun benda lainnya yang menjorok ke bahu jalan berpotensi menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas, mengurangi jarak pandang pengendara, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan yang berada pada ruang milik jalan atau berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penyesuaian maupun penertiban secara mandiri.

“Langkah ini merupakan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi ruang jalan untuk kepentingan bersama. Keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari upaya tersebut adalah menjaga keselamatan pengguna jalan, mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan fungsi prasarana jalan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Masyarakat juga diharapkan turut mendukung upaya penataan ruang jalan dengan tidak menggunakan bahu jalan untuk aktivitas maupun bangunan yang berpotensi menghambat lalu lintas.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Jeneponto. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *