Reformasi Undang- Undang Polri Kedokteran Kepolisian, Sebuah Keniscayaan

Opini82 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Gagasan mengenai perlunya kebijakan negara untuk membentuk Undang-Undang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) merupakan sebuah pemikiran yang sangat strategis, progresif, dan krusial dalam lanskap hukum serta tata kelola fungsi keamanan negara saat ini.

Jika dianalisis dari perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, maupun sosiologi hukum, keberadaan regulasi setingkat Undang-Undang untuk Kedokteran Kepolisian bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sebuah kebutuhan fundamental.

banner 336x280

Berikut adalah urgensi akademis dan praktis mengapa kebijakan negara ini perlu didorong:

1. Kepastian Hukum dan Penguatan Legal Standing

Saat ini, kedudukan Dokpol secara kelembagaan dan operasional masih bersandar pada regulasi internal (seperti Peraturan Kapolri) dan bersinggungan dengan UU Kepolisian Negara RI serta UU Kesehatan.

Namun, Dokpol memiliki karakteristik yang unik: mereka berada di irisan antara profesi medis (sumpah dokter) dan otoritas penegakan hukum (perintah kedinasan).

Dilema Etis-Yuridis: Tanpa UU khusus, sering kali terjadi benturan ketika seorang dokter polri dihadapkan pada rahasia medis pasien di satu sisi, dan kewajiban membongkar kejahatan (seperti visum et repertum atau otopsi) di sisi lain.

Sui Generis: UU khusus akan memberikan legitimasi kuat (sui generis) bagi profesi Dokpol, sehingga tindakan medis-hukum yang diambil memiliki kekuatan pembuktian yang absolut dan tidak rentan digugat secara perdata maupun pidana.

1. Standardisasi Kedokteran Forensik dalam Scientific Crime Investigation

Modernisasi penegakan hukum menuntut pergeseran dari pengakuan tersangka (yang rentan penyiksaan) menuju pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). Dokpol adalah ujung tombak dalam proses ini.

UU Dokpol dapat mengintegrasikan dan menstandardisasi peran DVI (Disaster Victim Identification), laboratorium DNA forensik, psikiatri forensik, hingga odontologi forensik ke dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Hal ini memastikan bahwa hasil kerja Dokpol memenuhi standar internasional dan tidak terbantahkan di persidangan.

1. Perlindungan Hukum bagi Pengemban Fungsi Dokpol

Sebagai aparat penegak hukum sekaligus tenaga medis, personel Dokpol menghadapi risiko ganda.
Mereka sering kali diterjunkan di wilayah konflik, penanganan terorisme, bencana alam, hingga penjinakan bom biologis/kimia.

Sebuah UU khusus dapat menjamin hak-hak proteksi hukum, jaminan keselamatan kerja yang spesifik, serta batasan tanggung jawab hukum yang jelas ketika mereka melakukan tindakan medis darurat dalam operasi kepolisian.

1. Independensi dan Objektivitas Kedokteran Forensik

Salah satu kritik yang sering muncul dalam diskursus hukum adalah masalah independensi ketika Dokpol harus mengidentifikasi atau mengotopsi korban yang diduga melibatkan oknum institusi kepolisian itu sendiri.
Melalui UU Kedokteran Kepolisian, negara dapat merumuskan asas independensi profesi dalam fungsi yustisial.

Artinya, meskipun secara struktural berada di bawah institusi Polri, secara fungsional keilmuan, hasil analisis medis Dokpol bersifat independen, objektif, dan bebas dari intervensi struktural demi tegaknya keadilan (justitia).

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.,M.Hum
Mantan Komisioner KOMPOLNAS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *