KARIMUN, 86News.co – Seluruh wilayah operasional proyek PT Arga Alam Pongkar (AAP), termasuk area tambang batu granit dan fasilitas pendukungnya, dipastikan telah mengantongi izin lengkap dan sah secara hukum. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah, lokasi proyek perusahaan tidak masuk dalam kawasan inti Hutan Lindung Gunung Jantan.
Seluruh area rencana pembangunan, mulai dari pelabuhan khusus (jetty), dermaga stockpile, fasilitas sandar kapal, hingga area pesisir dan perairan Teluk Lekup di Desa Pongkar, secara hukum berstatus sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Dengan status APL ini, kawasan tersebut sah dan legal untuk dimanfaatkan bagi kegiatan industri dan logistik sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bupati Kabupaten Karimun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan izin jika dokumen administrasi atau lokasi proyek menyalahi aturan tata ruang, terutama jika bersinggungan dengan kawasan konservasi.
“Izin tambang (IUP) dari ESDM Provinsi Kepri tidak akan memenuhi persyaratan jika masuk wilayah hutan lindung. Informasi valid yang saya dapatkan dari ESDM, IUP-nya ‘putih’ (bersih/clear), karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” ujar Bupati Karimun saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Dengan adanya kepastian hukum terkait status lahan serta dokumen IUP yang valid dan bersih dari Dinas ESDM, aktivitas investasi dan operasional PT AAP di Desa Pongkar dipastikan telah memenuhi seluruh regulasi dan siap mendukung roda perekonomian di wilayah Kepulauan Riau. (Rustam)
















