86News.co – Antusiasme peserta dari berbagai daerah di Indonesia mewarnai pelaksanaan Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) pada Jumat (12/6/2026).
Mengangkat tema yang sangat aktual dan jarang dibahas secara mendalam, yakni: “Problematika Mediasi Perkara Kebendaan di Pengadilan Agama Era Modern: Tantangan, Hambatan, dan Peluang Penyelesaian Sengketa Secara Damai.”
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber utama Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, yang membedah berbagai persoalan aktual mengenai efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa kebendaan di lingkungan Peradilan Agama.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksistensi Mimbar Hukum Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan sebagai wadah pengembangan ilmu hukum bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum.
“Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan pertama kali menyelenggarakan Webinar Nasional pada 14 Oktober 2023. Sampai saat ini kami telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum. Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan literasi dan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Masyarakat juga dapat mengakses berbagai kegiatan dan informasi melalui Admin WhatsApp di 081776666123,” ungkap Jamil.
Menurutnya, tema yang diangkat kali ini memiliki relevansi yang sangat tinggi dengan perkembangan hukum nasional saat ini. Perkara kebendaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama semakin menunjukkan dinamika yang kompleks seiring berkembangnya aktivitas ekonomi syariah, sengketa harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga berbagai bentuk transaksi berbasis prinsip syariah.
“Di tengah meningkatnya kompleksitas tersebut, mediasi hadir bukan hanya sebagai tahapan formal yang wajib ditempuh dalam proses peradilan, tetapi sebagai instrumen penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, berkeadilan, dan mampu menjaga hubungan sosial para pihak,” papar Jamil yang juga bertindak sebagai moderator dalam webinar tersebut.
Dalam pemaparannya, Dr. Alamsyah menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang ada, tetapi juga oleh kemampuan mediator dalam membangun komunikasi, kepercayaan, dan kesadaran para pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Peserta webinar juga diajak untuk memahami berbagai hambatan yang kerap muncul dalam praktik mediasi perkara kebendaan, mulai dari rendahnya itikad baik para pihak, kompleksitas objek sengketa, perkembangan transaksi digital berbasis syariah, hingga tantangan adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi di era modern.
Webinar ini menjadi ruang diskusi yang produktif karena menghadirkan pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi hukum, hakim, advokat, notaris, mahasiswa, serta berbagai profesi lainnya yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum acara dan penyelesaian sengketa di Indonesia.
Keberhasilan penyelenggaraan webinar ini kembali mempertegas posisi Mimbar Hukum Indonesia sebagai salah satu platform edukasi hukum nasional yang konsisten menghadirkan tema-tema strategis, aktual, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas sengketa kebendaan di lingkungan Peradilan Agama, para peserta berharap kajian-kajian serupa terus dilakukan guna memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
MUKRIN

















