Sering Abaikan Keluhan Warga, SPPG Sidareja Disorot Tajam Terkait Pembuangan Limbah dan Legalitas Perizinan

Berita, Uncategorized109 Dilihat
banner 468x60

CILACAP, 86News.co – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilacap Sidareja Kunci, yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional, kini memicu sorotan tajam dari publik dan insan pers.

Fasilitas yang seharusnya menjadi percontohan standar kesehatan dan mutu gizi tinggi ini, diduga kuat telah beroperasi cukup lama tanpa didukung oleh sistem pengelolaan dampak lingkungan yang matang serta kelengkapan dokumen perizinan resmi.

banner 336x280

Sorotan ini mencuat setelah masyarakat yang bermukim di sekitar area gedung mengeluhkan aroma busuk menyengat yang bersumber dari buruknya tata kelola pembuangan limbah operasional fasilitas tersebut.

Ironisnya, menurut penuturan warga sekitar, kondisi lingkungan yang tercemar ini bukan barang baru.

Warga mengaku sudah berulang kali melayangkan protes dan keluhan terkait bau menyengat tersebut, namun selama ini aspirasi mereka seolah membentur dinding tebal karena sama sekali tidak pernah direspons.

“Kami sudah sering kali mengeluhkan masalah bau menyengat ini ke pihak pengelola, tetapi tidak pernah digubris atau diindahkan. Seolah-olah mereka tutup mata dengan kenyamanan warga di sini,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Jumat (12/06/2026).

Fasilitas Sudah Lama Berjalan, IPAL Baru Dioperasikan Satu Bulan

Merespons jeritan warga yang sekian lama terabaikan, awak media langsung melakukan penelusuran lapangan dan mendatangi kantor SPPG Sidareja untuk meminta klarifikasi.

Konfirmasi yang didapat dari pihak manajemen justru membuka tabir kejanggalan baru terkait efektivitas infrastruktur penunjang di lokasi.

Ipung Giri Prabowo, yang menjabat sebagai Executive Chef di SPPG Sidareja, tidak menampik adanya persoalan aroma limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Ia berdalih bahwa pihak manajemen sebenarnya telah mengoperasikan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam kurun waktu satu bulan terakhir untuk meredam dampak pembuangan.

Fakta Ini Justru Memicu Pertanyaan Kritis Dari Awak Media

Bagaimana mungkin sebuah fasilitas penyiapan gizi skala besar yang sudah berjalan cukup lama, baru mengoperasikan sistem IPAL sebulan terakhir setelah membiarkan warga sekitar menghirup bau menyengat dalam jangka waktu yang lama?

Sebut Yayasan Bumi Mutiara Insani dan Petugas Belum Terlatih

Terkait dengan manajemen pengelolaan teknis di dalam fasilitas tersebut, Ipung turut membeberkan adanya keterlibatan pihak Yayasan Bumi Mutiara Insani.

Kendati mengklaim IPAL telah dioperasikan selama satu bulan, ia secara blak-blakan mengakui bahwa sistem penanganan limbah itu sebenarnya belum berjalan optimal karena para petugas di lapangan belum menguasai teknis pengoperasian secara mendalam.

“Iya, baru saja akan melakukan training (pelatihan teknis bagi petugas lapangan),”ujar Ipung secara jujur mengenai kondisi kesiapan SDM pengelola IPAL tersebut.

Kepala SPPG Ibu Mutiara “Tugas Luar”, Manajemen Tak Mampu Tunjukkan Berkas Izin

Tajamnya sorotan terhadap akuntabilitas SPPG Sidareja semakin menguat ketika awak media berusaha menemui pimpinan tertinggi fasilitas tersebut guna mempertanyakan aspek legalitas formal, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pembuangan Limbah (IPL).

Namun, niat awak media untuk mewawancarai Kepala SPPG Cilacap Sidareja Kunci, Ibu Mutiara, harus kandas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ipung, sang kepala pimpinan sedang tidak berada di tempat.

“Ibu Mutiara (Kepala SPPG) sedang tidak bisa ditemui di lokasi karena lagi tugas luar,” tutur Ipung kepada wartawan.

Ketidakhadiran unsur pimpinan di tengah mencuatnya gejolak sosial ini memperlebar tanda tanya publik.

Terlebih, saat awak media mendesak pihak manajemen untuk menunjukkan lembaran berkas perizinan operasional lingkungan, pihak SPPG yang diwakili oleh Ipung tampak kelimpungan dan sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas resmi yang dipertanyakan tersebut kepada pers.

Sikap manajemen yang dinilai acuh terhadap keluhan warga, tidak siap saat dikonfirmasi, serta tidak mengantongi atau mampu menunjukkan dokumen perizinan di lokasi operasional ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi undang-undang lingkungan hidup.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap kegiatan usaha atau fasilitas publik wajib mengantongi izin lingkungan yang sah sebelum aktivitas operasional berjalan, bukan membiarkannya berjalan tanpa legalitas yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis di lapangan masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari Ibu Mutiara secara terpisah, menghubungi pengurus Yayasan Bumi Mutiara Insani, serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan tindakan tegas demi menyelamatkan ruang hidup warga sekitar. (Tim/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *