Modus Rental Motor via WhatsApp, Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi

Berita, Hukrim2405 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Jajaran Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.J. (30), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap satu unit sepeda motor milik usaha rental di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Pelaku diamankan setelah korban berhasil melacak keberadaannya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

banner 336x280

Korban sebagai pemilik usaha rental sepeda motor, menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari Jakarta dan hendak menyewa kendaraan. Setelah bertemu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2021 untuk disewa selama satu hari dengan nilai sewa Rp195.000.

Keesokan harinya, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan sudah tidak aktif. Berbekal identitas yang sebelumnya diberikan oleh penyewa, korban kemudian melakukan pencarian hingga ke wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban berhasil menemukan terduga pelaku yang saat itu sedang mengamen dan segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Kabupaten Garut guna menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial F. yang diduga turut berperan dalam membawa kabur kendaraan. Pelaku juga mengaku bersama rekannya sempat merusak dan melepaskan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor sebelum kendaraan tersebut dibawa pergi.

Hingga saat ini, keberadaan rekan pelaku masih dalam pencarian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta. Polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti masih dalam upaya pencarian.

Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keberadaan pelaku lainnya sekaligus menemukan barang bukti yang belum berhasil diamankan.

“khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan, agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi identitas penyewa serta memanfaatkan sistem keamanan tambahan untuk meminimalisasi risiko terjadinya tindak pidana serupa.” Ujar AKP Agus saat ditemui awak media.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *