Cilacap, 86News.co – Rohman Dwi Febrianto S.H.,M.Kn, Pengacara kondang di Cilacap yang berkantor di alamat Jl. Raya Kedungreja, RT 003 RW 008, Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, melayangkan surat somasi (teguran hukum) kepada seorang warga Cilacap,Jawa Tengah, yang diduga sebagai pemilik akun “Sean Les”.
Ketika di konfirmasi oleh wartawan, Rohman DF menegaskan, berawal dari unggahan foto milik clientnya serta dibubuhi kata-kata yang dinilai sangat merugikan, menyerang dan menciderai kehormatan martabat clientnya.
Diketahui unggahan yang dilakukan oleh akun Facebook “Sean Les” di group “Seputar Cilacap” pada 28 Februari 2026, mendapat 901 like, 398 komentar dan 17 kali dibagikan, pada 15 Juni 2026.
Untuk memberikan informasi yang objektif kepada publik, Rohman DF mempersilahkan wartawan untuk melihat saat ia mengantar langsung surat somasi kepada pemilik akun “Sean Les” di kediamannya.
Dalam penyampaiannya kepada pemilik akun “Sean Les” yang belakangan diketahui berinisial LS, perbuatan yang dilakukan oleh LS melalui media sosial adalah perbuatan yang sangat merugikan clientnya, karena selain foto juga ada kata-kata yang menyerang kehormatan serta martabat.
Jelas ini sangat merugikan client kami, dengan adanya unggahan yang dilakukan oleh LS membuat kepercayaan orang lain kepada client kami itu berkurang dalam menjalankan profesinya.
“Kalau memang LS, pemilik akun yang sudah mengakui telah melakukan unggahan tersebut tidak kooperatif untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dalam kurun waktu 2×24 jam dengan terpaksa kami akan melangkah ke proses lebih lanjut”, tegas Rohman DF, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mempertegas larangan terhadap penyebaran konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran privasi, serta memperkuat perlindungan identitas digital warga negara.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi, baik di ruang publik maupun ruang digital, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap privasi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Sebagai pelengkap, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 turut mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk yang terjadi melalui unggahan digital.
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
Untuk mencari informasi yang lebih objektif, sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih belum bisa melakukan konfirmasi langsung kepada client Rohman DF.
TIM 86News













