Perubahan UUD 1945 dan Tantangannya

Opini170 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Keharusan melaksanakan penataan ulang pengelolaan negara yang berdasar kepada UUD 1945 adalah masalah yang utama.

Disamping itu bagaimana menjaga keutuhan anak bangsa dan kedaulatan NKRI, serta bagaimana agar kekayaan Sumber Daya Alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

banner 336x280

Bagaimana mewujudkannya saat ini bukan hal yang mudah.

Mengapa?
Karena UUD 1945 diubah tanpa meminta pendapat rakyat, tetapi dengan mencabut Tap MPR RI No IV Tahun 1983 Tentang Referendum, yang merupakan aturan yang dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan dalam mengubah UUD 1945.

Kekeliruan dalam mengubah UUD 1945 dapat berakibat mengubah negeri yang di proklamirkan 17 Agustus 1945.

Bandingkan misalnya dengan Amerika Serikat, negeri yang terdepan dalam mendorong penerapan berdemokrasi di berbagai negara, untuk mengubah satu ayat saja dari konstitusinya prosesnya bisa memakan waktu dua tahun. Australia untuk mengubah satu ayat perlu referendum.

Untuk itu UUD 1945 terlebih dahulu harus dikembalikan ke UUD 1945 yang asli, karena
amandemen konstitusi suatu negara lazimnya menurut Prof Kaelan dilakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal saja.

Sementara amandemen UUD 1945 tahun 2002 pasal yang diubah atau diganti hampir 90 %, berarti bukan amandemen tetapi mengganti UUD 1945 menjadi UU 2002.

Sebelum UUD 1945 diubah, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah perubahan, ayat tersebut berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan telah diganti dengan kalimat Undang-Undang Dasar.

Tetapi pelaksanaannya diganti dengan Undang-Undang.

Perubahan UUD 1945 mengganti konsep bernegara kita yaitu negara berkedaulatan rakyat tetapi tidak lagi berdasar Pancasila.

Mengubah peran Perwakilan Rakyat melalui MPR RI, dengan membuat pemilu langsung,
dengan alasan demokrasi.

Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Pembangunan Jangka Menengah tidak lagi dibahas oleh Perwakilan Rakyat.

Bagaimana mungkin cita-cita negara bangsa bisa terwujud kalau visi misi negara diganti dengan visi misi presiden?

Menghilangkan Prinsip Kedaulatan Rakyat yang dijalankan oleh MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

Menghilangkan Prinsip Musyawarah Mufakat diganti dengan siapa yang mendapat suara terbanyak, siapa yang menang dan kalah.

Pemilu Langsung, artinya 200 jutaan penduduk diberi hak memilih yang sama.

Seorang akademisi, politisi memiliki hak yang sama dengan petani penggarap di lereng gunung dan nelayan yang ada di pulau terpencil untuk memilih pemimpin.

Sementara kesadaran sebagian masyarakat akan keterkaitan siapa yang dipilih dalam pemilu dengan pengelolaan negara dan masa depan negara belum sepenuhnya terbangun.

Karenanya sebagian rakyat Indonesia mencoblos ketika pemilu bukan karena pemahaman untuk menggunakan haknya sebagai warga negara.

Disisi lain, menjadi pemimpin untuk mengambil alih pengelolaan kekuasaan menurut aturan per-Undang Undangan yang dibuat sejak 2003,
tidak sederhana.

Calon pemimpin harus diusung oleh partai yang memiliki kursi di dewan minimal 20 % atau presidential threshold.

Berarti harus membuat koalisi partai.

Pokok- pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila yang merupakan Norma atau Dasar negara.
Dan rumusan Pancasila yang menjadi kesepakatan pendiri negeri ini termuat di dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945.

Sementara perubahan UUD 1945 menjadi UU 2002 adalah upaya sistematis dari pihak global dan jaringan yang terbangun di dalam negeri untuk mengubah negeri yang dibangun dengan landasan Pancasila.

Memilih pemimpin dengan cara pemilu langsung satu orang satu suara jelas sudah bertentangan dengan sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Kemudian, Menentukan Arah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah tanpa melibatkan rakyat melalui wakilnya di MPR RI yang terdiri dari Anggota DPR RI, Utusan Daerah dan Utusan Golongan, menunjukkan bahwa negeri ini dikelola tidak lagi berdasar kepada Pancasila.

Untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik, segenap komponen masyarakat harus memahami tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara dan pondasinya yaitu komitmen konstitusi UUD 1945.

Oleh : Mubha Kahar Muang, Mantan Anggota DPR RI Tahun 1987-1992-1997-1998

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *