Tasikmalaya, 86News.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Banyurasa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2027–2035.
Kegiatan tersebut di gelar di Aula Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/6/2026) siang.
Musdes tersebut dihadiri oleh, Camat Sukahening Hanhan Nugraha, S.E., Sekretaris Kecamatan Sukahening Jajang Sukendar, S.H., M.H., Kepala Desa Lalan Ruslan, Pendamping Desa Kecamatan Sukahening Atif Ruhiat, S.T., TKSK Kecamatan Sukahening Arip Budiansyah, BPD Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan RW, kader Posyandu, PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Banyurasa Lalan Ruslan menyampaikan rasa syukur, Alhamdulillah pada hari ini dapat berkumpul dalam rangka pembentukan panitia untuk rekrutmen keanggotaan BPD. teknis pelaksanaannya akan dijelaskan oleh Camat dan Sekmat dan panitia.
Menurut Lalan, terdapat beberapa alternatif mekanisme pemilihan yang dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil musyawarah di kepunduhan, bahwa jumlah anggota BPD harus berjumlah ganjil, yakni lima, tujuh, atau sembilan orang sesuai kebutuhan dan jumlah penduduk Desa.
Kades juga menyoroti kemungkinan penerapan persyaratan administrasi yang cukup lengkap, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, hingga surat pernyataan tidak pernah terlibat persoalan hukum, ketentuan yang berlaku.
“Apapun mekanisme yang nantinya disepakati, saya berharap pelaksanaannya berjalan aman, nyaman, tenteram, efektif, dan efisien,” katanya.
Ia juga berharap keberadaan BPD dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“BPD jangan menjadi teman untuk berantem dengan Pemerintah Desa, tetapi benar-benar menjadi Badan Permusyawaratan Desa yang mampu memberikan masukan dan mewakili kepentingan masyarakat,”ujarnya
Lalan juga meminta agar informasi pendaftaran calon anggota BPD disebarluaskan secara merata kepada masyarakat melalui berbagai forum dan kegiatan kemasyarakatan/pengajian. Bagi masyarakat yang memiliki kapasitas dan ingin untuk mengabdi dapat turut berpartisipasi dalam proses pencalonan.
Budi86

















