Serang, 86News.co – Sejumlah pelamar kerja melalui PT Sinar Sanpan Gemilang (SSG) penyalur tenaga kerja (outsourcing) diduga kuat mintai uang Administrasi (ADM) hingga jutaan rupiah. Namun calon tenaga kerja tersebut sampai saat ini hanya mendapatkan sebuah janji bukan pekerjaan yang mereka inginkan.
Perusahaan tersebut berlokasi di Kampung Baluk Peusar, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Seperti dikatakan oleh beberapa pelamar calon tenaga kerja asal warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kepada awak media online.
“Ya, kami diminta uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh pihak PT Sinar Sanpan Gemilang, katanya uang administrasi ada yang sudah full 3 juta ada juga yang setengahnya Rp.1,5 juta, setelah masuk kerja baru dilunasi 3 juta. Kuitansi dan bukti transfer ada.
Tapi sampai saat ini kami tidak dipanggil-panggil oleh pihak perusahaan hanya mendapatkan janji saja dari tanggal ke tanggal, padahal lamaran kerja kami sudah masuk sejak bulan Mei 2026, waktu itu dijanjikan akan dikerjakan disalah satu perusahaan pembuatan pensil.
“Kalau seandainya kami tidak masuk kerja berarti kami di tipu dan kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan penipuan,” jelasnya pelamar calon tenaga kerja yang enggan disebutkan namanya. Minggu 14 Juni 2026.
Untuk sementara itu, Ulung selaku Staf Umum di PT Sinar Sanpan Gemilang, membenarkan atas permintaan uang kepada calon tenaga kerja, dan menyebut uang tersebut masuk ke direktur utama perusahaan PT SSG.
Benar uang administrasi itu sudah ditransfer ke direktur PT Sinar Sanpan Gemilang (Pak Ali) dan untuk pelamar kerja memang mau di kerjakan di pabrik pembuatan pensil. Kemudian saya juga nunggu info dari pihak kantor, terutama Pak direktur mengenai mereka masuk kerja dan minta waktu sampai tanggal 17.
“Dan apabila mereka tidak masuk kerja paling cabut berkas, adapun uang administrasi dikembalikan setelah Empat Belas (14) hari kerja pencabutan berkas mengundurkan diri, karena begitu aturan dari pihak perusahaannya,” kata Ulung. Saat di konfirmasi melalui sambungan telpon whatsApp.
Sementara itu, sesuai aturan yang berlaku, pihak yayasan atau penyalur tenaga kerja yang meminta sejumlah uang kepada pelamar dengan janji pasti diterima bekerja dapat dijerat dengan sanksi pidana penipuan dan penggelapan.
Jika terbukti melakukan penipuan sistematis dan merugikan banyak pencari kerja, yayasan tersebut dapat ditutup dan izin operasinya dicabut oleh pihak berwenang.
Sampai berita tersebut diterbitkan awak media online, masih upaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Reporter: M. Uki











