Aksi Penarikan Mobil Warga Diduga Dilakukan Penagih Utang Tanpa Prosedur Jelas

Berita, Uncategorized108 Dilihat
banner 468x60

ROKAN HULU, 86News.co – Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor terjadi di wilayah Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (14/7/2026).

Mobil milik warga bernama Jufrizal ditarik paksa oleh sekelompok orang yang diduga berperan sebagai penagih utang atau yang dikenal masyarakat sebagai debt collector (DC) maupun sebutan lokal “Mata Elang” atau “Matel”.

banner 336x280

Kejadian ini memicu kekhawatiran karena dianggap dilakukan tanpa penjelasan yang jelas serta diduga ada pengambilan dokumen kendaraan tanpa izin pemilik.

Rangkaian Kejadian

Awal mula kejadian bermula saat Jufrizal baru saja keluar dari masjid di sekitar kawasan Batang Lubuh, tepatnya di ruas jalan dekat Pematang Berangan. Ia didatangi oleh sekelompok orang yang langsung menanyakan masalah keterlambatan pembayaran angsuran kendaraannya.

Setelah percakapan awal, Jufrizal mengajak rombongan tersebut ke kantor usahanya yaitu Travel Musafir Umroh yang berlokasi di depan Taman Kota Pasir Pangaraian.

Di lokasi ini, pihak penagih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, termasuk pengecekan nomor rangka mobil. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik, mereka meminta Jufrizal untuk memberikan tanda tangan pada dokumen tertentu tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai maksud dan tujuan dokumen tersebut.

Kemudian, pihak penagih mengajak Jufrizal untuk bergerak menuju kawasan Ujung Batu. Sebelum menyetujui ajakan tersebut, Jufrizal terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinannya, Aha Mudatsir, yang mengizinkan perjalanan itu untuk waktu yang singkat.

Sesampainya di sana, tepatnya di kedai kopi yang berada di depan Kantor Koramil Ujung Batu, pihak penagih meminta kunci kendaraan milik Jufrizal dengan alasan akan menemui pihak pimpinan mereka untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.

Dalam pembicaraan selanjutnya, diketahui bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan angsuran selama tiga bulan. Jufrizal telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi satu bulan tunggakan pada Kamis mendatang, tanggal 16 Juli 2026, sedangkan sisa dua bulan lainnya akan diselesaikan secara bertahap.

Namun, pihak penagih bersikeras menuntut penyelesaian penuh di Pekanbaru sehingga tidak ditemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Saat Jufrizal hendak kembali pulang, kendaraannya sudah tidak ada di lokasi. Barang-barang miliknya telah dikeluarkan dari mobil, namun tas berisi dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertinggal di dalam kendaraan yang dibawa pergi.

Dokumen Dihilangkan, Peminta Penanganan Hukum

Setelah kejadian itu, Jufrizal berusaha menghubungi salah satu orang yang mengaku sebagai penagih bernama Rean untuk meminta pengembalian tas dan dokumennya. Akhirnya tas tersebut diantar oleh rekan bernama Amat, namun segera setelah diperiksa, STNK kendaraan sudah tidak ada di dalamnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut telah diambil tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sah kendaraan.

Kendaraan yang ditarik adalah mobil merek Toyota Agya dengan nomor polisi BM 1064 UH, milik Jufrizal.

Menurut pemilik kedai kopi yang enggan disebutkan namanya ditempat kejadian berlangsung turut menyampaikan kekecewaannya. Ia melihat langsung proses kejadian dan menilai tindakan pihak penagih kurang memberikan penjelasan yang jelas serta transparan kepada pemilik kendaraan.

Menanggapi kejadian ini, Jufrizal meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang di wilayah Pasir Pangaraian maupun Kabupaten Rokan Hulu untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan, serta memastikan proses penagihan maupun penarikan kendaraan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen dan warga masyarakat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *