MANOKWARI -86News co.– Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016–2017 Tahap V Marampa semakin memanas dan memicu gelombang protes di kalangan masyarakat. Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PPK) yang terlibat dalam proyek tersebut telah resmi ditahan oleh tim penyidik, namun kondisi berbeda dialami Markus Lukas Sabarofek—yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan saat pelaksanaan proyek pada tahun 2017 dan kini kembali menjabat posisi yang sama—hingga saat ini hanya dipanggil sebagai saksi, belum dikenakan status tersangka maupun penahanan.
Berdasarkan catatan riwayat jabatan, pada tahun 2016 Dinas Perhubungan dipimpin oleh Bambang, sedangkan pada tahun 2017—tepat saat pelaksanaan proyek Tahap V Marampa—kepemimpinan beralih kepada Markus Lukas Sabarofek. Ketimpangan penanganan hukum ini kian mencolok karena posisi Sabarofek saat itu selaku pemegang wewenang tertinggi di instansi, yang memegang kunci persetujuan penggunaan dana serta kewajiban pengawasan pelaksanaan proyek.
“Kami berikan peringatan keras kepada Kapolda Papua Barat dan Kajati Manokwari: JANGAN TUTUP MATA, JANGAN TUTUP TELINGA! Jangan biarkan kasus ini berhenti hanya di pelaksana lapangan, sementara pihak yang memegang kunci persetujuan dan wewenang pengawasan justru dibiarkan berjalan bebas seolah tak ada apa-apa!” tegas koalisi praktisi hukum dan LSM Manokwari dalam pernyataan pers bersama, Selasa (14/7/2026).
Koalisi menegaskan, persamaan di mata hukum tidak boleh sekadar jargon. Jika bukti dinilai cukup untuk menahan PPK yang menjalankan tugas teknis, maka peran pihak yang memberi izin dan tidak menjalankan fungsi pengawasan wajib diperiksa dengan standar yang sama. “Kami tidak menuduh bersalah sebelum putusan hakim, tapi kami menuntut perlakuan adil dan konsisten. Apakah jabatan yang diembannya saat ini menjadi alasan ada perlakuan khusus?” tambah pernyataan tersebut.
Sorotan tajam juga datang dari elemen masyarakat lain. Seorang mahasiswa Manokwari menyayangkan ketimpangan ini: “Rakyat bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya dilindungi di balik layar? Proyek ini tak mungkin berjalan tanpa persetujuan pimpinan tertinggi dinas.” Sementara tokoh agama mengingatkan, “Tak ada jabatan yang kebal hukum. Jika terbukti ada peran, harus dipertanggungjawabkan seadil-adilnya.” Tokoh pemuda pun bersikeras akan terus mengawasi: “Kami tidak akan diam melihat hukum dipermainkan pilih kasih.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polda Papua Barat maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait alasan belum ditetapkannya status tersangka terhadap Markus Lukas Sabarofek. Pihak berwenang hanya menyatakan proses pengumpulan bukti masih berjalan untuk memastikan langkah sesuai aturan hukum.
Masyarakat berharap penegak hukum berani mengungkap seluruh fakta tanpa memandang kedudukan, dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai peran masing-masing demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya. Redaksi tetap menampung tanggapan dan klarifikasi dari pihak Markus Lukas Sabarofek, mantan Kadis Bambang, maupun penegak hukum untuk melengkapi fakta kasus ini.
Penulis: Ardy Raihan Baransano
Editor : Wawan













