Kasus Dugaan Pencurian dengan Pemberatan, Satreskrim Polres Majalengka Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Berita, Uncategorized128 Dilihat
banner 468x60

Majalengka -86News co.– Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima pada 14 Juli 2026 dan berhasil diungkap pada Rabu (15/7/2026) melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat serta didukung dengan administrasi penyidikan, penetapan tersangka, dan surat perintah penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cingambul. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, diduga melintas di sekitar rumah korban dan melihat kunci pintu rumah masih tergantung. Melihat situasi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit telepon genggam serta uang tunai milik korban.

Barang yang berhasil diambil berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Handphone Vivo Y12s, serta uang tunai sebesar Rp40.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8.000.000.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Udiyanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Handphone Vivo Y12s, serta masing-masing dus atau kotak dari kedua telepon genggam tersebut yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.

Kasat Reskrim menambahkan, selama proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyusun administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, hingga mengamankan serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed