Webinar Nasional MHI Perjanjian Kawin Jadi Kunci Perlindungan Harta Dalam Perkawinan Campuran

Berita, Uncategorized101 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co – Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya jumlah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berbagai persoalan hukum terkait kepemilikan harta, hak atas tanah, perlindungan aset, hingga kepastian hukum bagi pasangan suami istri dinilai memerlukan pemahaman yang komprehensif.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bertajuk “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”, yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/7). Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. 10 Juli 2026.

banner 336x280

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa perkawinan campuran kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Perkawinan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, dua rezim pengaturan harta, bahkan dua kepentingan yang berbeda. Dalam konteks perkawinan campuran, persoalan mengenai harta bersama tidak lagi sekadar menjadi urusan keluarga, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang menyentuh aspek perlindungan hak milik, kepastian hukum, investasi, kewarganegaraan, hingga kedaulatan negara atas penguasaan tanah,” ujar M. Jamil.

Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat global membuat jumlah perkawinan campuran terus bertambah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perjanjian kawin sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian mengenai status harta dalam perkawinan.

Webinar menghadirkan YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia mengulas berbagai dinamika hukum mengenai perjanjian kawin, pengaturan harta bersama, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga persoalan yang kerap muncul dalam penyelesaian sengketa perkawinan campuran.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian kawin tidak semata-mata bertujuan memisahkan harta, tetapi merupakan instrumen preventif untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari, khususnya terkait kepemilikan aset, investasi, dan hak atas tanah yang diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai efektivitas perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi WNI yang menikah dengan WNA, kepemilikan rumah dan tanah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, hingga kemungkinan pembuatan maupun perubahan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung.

Jalannya diskusi dipandu oleh Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, yang berhasil mengarahkan dialog secara konstruktif sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Webinar tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan campuran sekaligus menjadi masukan bagi praktisi, akademisi, dan pembentuk kebijakan dalam menyempurnakan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

Mimbar Hukum Indonesia yang berdiri sejak 1 September 2023 hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum. Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar sejumlah Webinar Nasional lainnya, di antaranya “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” pada 11 Juli 2026, “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” pada 15 Juli 2026, serta “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” pada 17 Juli 2026. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Mimbar Hukum Indonesia dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *