Divonis Bersalah Oleh PN Salatiga, Objek Perkara Penipuan Jual Beli Mobil Belum Dikembalikan

Berita, Uncategorized138 Dilihat
banner 468x60

SALATIGA, 86News.co – Meski memuji putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang dinilai telah adil, namun korban penipuan jual beli mobil tetap menyimpan kekecewaan mendalam. Muhammad Rivai, pemilik kendaraan yang menjadi objek perkara, mengaku bersyukur terdakwa divonis bersalah, namun sayang Nissan Grand Livina miliknya belum juga kembali ke tangan.

“Saya terima dan hargai putusan ini sebagai bentuk keadilan. Tapi hati saya kecewa, mobil yang menjadi hak saya justru belum dikembalikan,” ujar Rivai kepada awak media. Rabu (15/7/2026).

banner 336x280

Ia pun mempertanyakan alasan kendaraan yang jelas-jelas menjadi sasaran tindak pidana tidak turut dicantumkan dalam daftar barang bukti persidangan.

“Mengapa kendaraan yang digelapkan itu tidak ikut ditetapkan sebagai barang bukti? Hal ini yang belum saya pahami,” tambahnya.

Kini, bersama kuasa hukum, Rivai tengah menyusun langkah hukum lanjutan agar hak miliknya dapat segera dipulihkan.

Berawal Penawaran Bantu Jual, Berujung Kerugian Rp150 Juta

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada Senin, 17 November 2025. Terdakwa berinisial AKS datang ke kediaman Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga dan menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 bernomor polisi K-1805-DA senilai Rp150 juta.

Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS kembali menghubungi dan mengaku telah mendapatkan calon pembeli dari Ciamis yang akan membayar secara lunas. Sore harinya, Rivai menyerahkan kendaraan beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa dengan janji uang hasil penjualan akan segera ditransfer.

Alih-alih menerima pembayaran, Rivai justru kesulitan mendapatkan kejelasan. Dalam dakwaan disebutkan, pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, terdakwa justru menawarkan kendaraan itu kepada pihak lain berinisial TA dengan alasan sebagai milik temannya, dan menjualnya seharga Rp109 juta. Terdakwa pun kemudian menghindar saat dimintai pertanggungjawaban, sehingga Rivai menderita kerugian materi sebesar Rp150 juta.

Terdakwa Divonis Satu Tahun Delapan Bulan

Majelis hakim memutuskan terdakwa AKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalani.

Dalam putusan tersebut, barang bukti yang dicantumkan hanya berupa rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025. Terkait keberadaan mobil yang menjadi pokok sengketa, pihak korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memulihkan hak miliknya.

(Vio Sari)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *