Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

Berita, Uncategorized128 Dilihat
banner 468x60

BOGOR, 86News.co – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dibalas dengan kekerasan. Seorang wartawan dikeroyok hingga luka-luka dan kendaraannya dirusak, tak lama setelah mengungkap aktivitas yang merugikan negara. Peristiwa yang terjadi Senin malam kini telah dilaporkan resmi ke Polres Bogor, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari. Korban bernama Hidayatullah (51) diserang beramai-ramai menggunakan kayu, batu, maupun pukulan tangan kosong yang mengarah ke wajah dan tubuh.

banner 336x280

Serangan dilanjutkan dengan perusakan kendaraan operasional yang digunakan untuk meliput. Akibat peristiwa ini, korban menderita luka di sekujur tubuh.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Selasa (21/7/2026) dengan nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/Polres Bogor, peristiwa bermula saat korban memantau dugaan penyaluran LPG ilegal dan perpindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Meski sudah meminta izin kepada Ketua RT setempat, tim justru diprovokasi sekelompok massa yang diduga dikerahkan pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.

Merespons hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan pernyataan tegas.

“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dikriminalisasi. Profesi ini mulia, tugasnya membuka fakta untuk kepentingan publik. Sangat disayangkan peristiwa ini terjadi, kami minta polisi segera mengungkap motif dan pelakunya,” tegasnya.

GMOCT juga menegaskan bahwa setiap pihak yang keberatan dengan pemberitaan berhak menggunakan hak jawab sesuai aturan undang-undang, bukan melampiaskan kekerasan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi kepolisian terkait identitas pelaku maupun motif serangan.

LBH LIBAS yang turut mendampingi korban mendesak penyelidikan tuntas, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran penyaluran gas bersubsidi di lokasi tersebut.

(Vio Sari)

Sumber: Jurnalbhayangkara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *