Layanan SIM Keliling Polres Sumedang Hari Ini Berada di Halaman Perumahan Alam Asri Samping Kantor Kacamtan Cimanggung

Berita, Uncategorized151 Dilihat
banner 468x60

SUMEDANG -86News co.- Bagi warga Kabupaten Sumedang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Sumedang Polda Jabar  hadir di lokasi strategis guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung ke Satpas. pelayanan dilaksanakan di Halaman Perumahan Alam Asri, persis di samping Kantor Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.Rabu 22/07/2026

Layanan ini terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Sumedang maupun masyarakat yang kebetulan sedang melintas di wilayah Sumedang dan membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM. Kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk rutin mengecek masa berlaku SIM masing-masing, mengingat dokumen tersebut merupakan identitas resmi pengemudi sekaligus syarat mutlak dan sah untuk dapat melintas di jalan raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Terutama bagi masyarakat yang memiliki rencana bepergian ke luar kota maupun melakukan perjalanan jauh, kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi menjadi prioritas utama selain kesiapan kondisi kendaraan. Memiliki SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengemudi dinyatakan layak secara administratif maupun teknis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Perlu diketahui masyarakat bahwa layanan SIM Keliling ini khusus hanya melayani permohonan perpanjangan SIM Golongan A dan SIM Golongan C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru, perubahan data, maupun penggantian SIM yang sudah habis masa berlakunya lewat batas waktu yang ditentukan.

Agar proses pelayanan berjalan lancar dan cepat, pemohon wajib melengkapi persyaratan berikut sebelum datang ke lokasi:

1. Membawa SIM asli yang masih aktif/belum lewat masa berlaku beserta fotokopinya;
2. Membawa e-KTP asli beserta fotokopinya;
3. Membawa surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk Polri;
4. Membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri;
5. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi penugasan yang berbeda-beda setiap harinya guna menjangkau seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sumedang secara merata. Untuk hari ini, Rabu 22 Juli 2026, layanan tersedia di lingkungan Kantor Kecamatan Cimanggung.

Kepolisian mengingatkan kembali bahwa memiliki SIM bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan layak, menguasai aturan lalu lintas, dan bertanggung jawab mengemudikan kendaraan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi resmi, mengingat jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan.

Mari tertib administrasi, taati aturan lalu lintas, dan wujudkan keselamatan berkendara demi keamanan bersama di wilayah Sumedang.

Penulis : Wawan

#SIMKeliling #PolresSumedang #Cimanggung #LayananPublik #TertibLaluLintas #Sumedang #JawaBarat #PolriPresisi #SatpasPolresSumedang #HumasPolresSumedang #UCILPolresSumedang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *