Banjar, – Kuasa hukum Sherly Ingga Setiawati, Edis Gunawan Santanapraja, menyatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Banjar. Laporan tersebut, kata dia, telah diterima penyidik dan saat ini menunggu proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Edis menjelaskan, perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan sehingga proses hukum diawali atas pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kami sudah memperoleh surat tanda penerimaan laporan. Pasal yang dilaporkan juga sudah dimuat dalam berita acara pemeriksaan pelapor,” ujar Edis kepada wartawan. Jumat (24/7/2026), kepada awak media.
Menurutnya, laporan disertai sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai relevan untuk mendukung pengaduan. Selanjutnya, seluruh penilaian terhadap bukti tersebut menjadi kewenangan penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.
Edis juga mengapresiasi jajaran Polres Banjar yang dinilainya telah menerima dan merespons laporan kliennya dengan baik. Ia berharap proses penyelidikan dapat segera berjalan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan itu, Edis mengatakan pihaknya belum membuka ruang penyelesaian melalui perdamaian. Menurutnya, proses pembuktian sebaiknya terlebih dahulu dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami belum mengajukan upaya damai. Biarkan penyidik terlebih dahulu bekerja sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Terkait pihak yang dilaporkan, Edis menyebut laporan tersebut mengarah kepada seseorang berinisial IW. Namun, ia menegaskan penentuan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Perkara ini masih dalam tahap laporan dan penyelidikan oleh Polres Banjar. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Joe)
Sumber : media3.id











