Rotasi Mutasi Jabatan Disoal, Benyamin Davnie Diduga Abaikan Sistem Merit?

banner 468x60

TANGSEL, 86NEWS.CO- Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rotasi dan mutasi pejabat administrator serta pejabat pengawas terindikasi diduga mengesampingkan kompetensi dan membelakangi sistem merit, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, hal itu dapat di lihat dari cara Wali Kota menempatkan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkot Tangsel yang dinilainya tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi.

banner 336x280

“Sistem Merit bukan hanya formalitas administrasi. Penempatan pejabat harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang dapat dibuktikan melalui asesmen, pengalaman jabatan, rekam jejak kinerja, serta kebutuhan organisasi.” Kata Hotmartua, Kamis (23/07) saat berbincang dengan wartawan di Asrama Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta.

Dari kajian terhadap Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 800.1.3.3/Kep.219-Huk/2026, GHARIS menemukan sejumlah pejabat eselon yang ditempatkan, tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi keilmuan dan mekanisme asesmen yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan.

“Ada banyak pejabat yang kemarin diangkat itu, menurut kami tidak layak karena tadi soal kualifikasi dan kompetensi keilmuan maupun dari gelar akademik-nya itu tidak nyambung, tapi ditempatkannya di posisi strategis, ini kan perlu di lihat juga, masa sarjana teknik, ditempatkan di bagian sosial dan kesejahteraan, dan masih banyak lagi,” katanya.

Oleh karena itu, kata Hotmartua, GHARIS meminta agar Pemkot Tangsel ini bisa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, mengenai proses rotasi dan mutasi jabatan.

“Keterbukaan informasi publik itu penting dilakukan, untuk bagaimana Pemkot juga bisa memastikan bahwa reformasi birokrasi di Tangsel berjalan sesuai prinsip profesionalisme, kompetensi, dan Sistem Merit.” Terang Hotmartua.

Diketahui, dari hasil kajian dalam laporan GHARIS yang diterima wartawan, GHARIS mencermati sejumlah pengangkatan pejabat dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemkot Tangsel, diantaranya, pengangkatan dr. Enji Sepprialiana, MKM sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Pengangkatan dr. Nia Purbasari, M.K.M. sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan pengangkatan Ali Akbar, ST., M.Si. sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

GHARIS menilai bahwa, penempatan pejabat Pemkot Tangsel itu, memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian kompetensi dan dasar pertimbangan pengangkatannya dalam kerangka penerapan Sistem Merit.

Sampai berita ini ditayangkan, Pemkot Tangsel belum memberikan tanggapan resmi atas hasil kajian tersebut. Dalam menjaga keberimbangan informasi, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, namun belum mendapatkan respon. (Haji Merah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed