Pengadilan Agama Indramayu Melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Blanko Akta Cerai

Berita, Uncategorized753 Dilihat
banner 468x60

Indramayu, 86News.co – Pengadilan agama Indramayu menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa blanko akta cerai tahun 2014, 2015, 2019, 2025,, dalam kegiatan pemusnahan Blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

banner 336x280

Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama indramayu dalam menjaga keamanan data, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendukung tertib administrasi di lingkungan peradilan, Hingga mulai per 1 Juli 2025 pengadilan agama menerapkan E akta cerai secara digital.

Hal itu di sampai kan oleh Plt sekretaris pengadilan agama Indramayu Erlendi Maulid ketika memberi keterangan kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan blanko akta cerai pada hari Jumat (26/09/2025)

“Pemusnahan blanko akta cerai ini di lakukan dengan cara di bakar sesuai arahan dari mahkamah agung untuk mendukung penerapan akta cerai tanpa kertas di seluruh Indonesia”ujarnya

Erlandi menambahkan nantinya sistem digital ini untuk masyarakat yang berperkara bisa mengunduh dengan menggunakan kode virtual dan di cetak kapan pun dan di manapun

“Tentunya setelah melalu prosedur dari pihak pengadilan agama dan pihak yang berperkara sudah berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya

Erlendi menambahkan Peralihan akta cerai digital ini selain untuk mendukung transparansi proses perceraian peralihan melalui E akte cerai ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan pemalsuan dokumen.

Acara pemusnahan blanko akta cerai ini di buka oleh ketua pengadilan agama Indramayu Drs Abdul Rosyid MH dan dilaksanakan di halaman Pengadilan agama Indramayu dengan di saksikan oleh seluruh jajaran pegawai pengadilan agama.

(KRN).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *