Bea Cukai Dan Satpol PP Indramayu Musnahkan Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras

Berita, Uncategorized1213 Dilihat
banner 468x60

Indramayu, 86News.co – Kolaborasi Antara Kantor Bea Cukai Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1.627.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol minuman beralkohol, serta 310 liter tuak dan ciu dimusnahkan dalam kegiatan penegakan peraturan daerah ‘Perda’, yang di gelar di halaman Eks wisma haji Indramayu, pada Jumat (10/10/2025).

Pemusnahan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta rokok ilegal ini di musnahkan dengan cara di Gilas kendaraan Slender atau tendem roller , bahwa Kegiatan ini merupakan hasil penegakan hukum dari berbagai operasi dan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu bersama unsur Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Bea Cukai, sebagai upaya menekan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di masyarakat.

banner 336x280

Kepala Bea Cukai Cirebon, ‘Abdul Rasyid’ , mengatakan kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang tanpa izin cukai, terutama di wilayah Indramayu.

“Sepanjang tahun 2025 hingga September, kami bersama Satpol PP telah menegah sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal. Potensi cukai yang bisa hilang dari jumlah itu mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Abdul Rasyid,

Ia menjelaskan, meski jumlah tersebut tergolong tinggi, pihaknya menilai peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di warung-warung penjualan umum. Karena itu, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan operasi penindakan hingga akhir tahun.

“Kerja sama dengan Satpol PP terus kami tingkatkan. Program ini juga akan berlanjut pada 2026 melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indramayu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, ‘Teguh Budiarso’, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah Bea Cukai. Ia menyebut, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini tidak memiliki jaminan kesehatan karena bukan produk pabrikan yang memiliki standar. Selain itu, tidak ada pajak dan cukai yang masuk ke negara. Karena itu, kami mengajak masyarakat Indramayu untuk memilih rokok yang legal, yang memiliki pita cukai,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, selain aspek penegakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kesadaran terhadap produk legal semakin meningkat.

Pemusnahan barang hasil penindakan ini menjadi simbol kuat dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya tanpa izin resmi.

(KRN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *